Peran Zakat sebagai Pilar Islamic Socio finance dalam Pembangunan
Nasional
Oleh : Tri Aji Pamungkas Al-Azhary
(Cordinator
Islamic Economic Studies Assosiation Of Region Jabodetabek )
Secara data factual penerimaan
zakat nasional yang terdaftar di Badan Amil Zakat Nasional masih terbilang
minim dari jumlah potensi sebesar 286 Triliun baru teraspirasi sebesar 6
triliun rupiah. Pada tahun 2016, fakir miskin merupakan kelompok yang
menerima penyaluran tertinggi baik dari jumlah dana yang diterima maupun jumlah
penerima manfaatnya. Ashnaf fakir miskin memiliki proporsi sebesar 73,13 persen
dari total dana yang disalurkan atau senilai lebih dari 2 Triliun rupiah.
Proporsi
ini 5,44 persen lebih tinggi daripada proporsi di tahun sebelumnya, dengan
jumlah sekitar 619 Miliar rupiah lebih tinggi. Sementara dari jumlahpenerima
manfaat, lebih dari 6 juta mustahik yang tergolong fakir miskin menerima
penyaluran ZIS atau sebesar 89,6 persen dari total jumlah penerima manfaat pada
tahun 2016. Proporsi tersebut lebih tinggi 4,25 persen dari pada tahun
sebelumnya, tetapi jumlah penerima manfaatnya hampir dua kali lipat Dari pada
jumlah fakir miskin yang menerima penyaluran ZIS di tahun 2015.
Tingginya proporsi penyaluran untuk ashnaf ini
tidak terlepas dari masih banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang berada di
bawah ataupun rentan terhadap garis kemiskinan. Bahkan, kemiskinan pula yang
menjadi salah satu permasalahan utama negeri ini yang kemudian dapat menjalar
ke berbagai permasalahan sosial lainnya.Dengan jumlah yang cukup jauh, baik
dari segi dana yang disalurkan maupun jumlah penerima manfaat, dari ashnaf
fakir miskin, sabilillah merupakan kelompok penerima manfaat dengan proporsi
penyaluran terbesar kedua pada tahun 2016. Golongan ini menerima 17,71 persen
dari total dana yang disalurkan oleh OPZ se-Indonesia atau senilai lebih dari
518 Miliar rupiah. Proporsi ini lebih rendah daripada proporsi tahun sebelumnya
yang mencapai 20,39 persen atau sekitar 459 Miliar rupiah. Sementara itu, dari
segi jumlah penerima manfaatnya, jumlah ashnaf sabilillah mencapai hampir
sepersepuluh(9,72%) dari total penerima manfaat atau sekitar 661 ribu jiwa.
Proporsi ini lebih rendah 3,77 persen dari tahun sebelumnya, tetapi dari segi
jumlah mustahik lebih tinggi sekitar 52 ribu jiwa.
Perkembangan
dari zakat sangat diharapkan untuk pengembangan pembangunan nasional. Asnaf yang
menjadi objek kewajiban dalam penyaluran dana zakat sangat berkesinambungan
dengan beberapa goals dalam perencanaan pembangunan nasional dan dunia. Hal ini
adalah sebagi bagian yang bias di integrasikan dalam pengembangan aspek
filantropy. Dimana filantropy saat ini sangan bersinggungan dengan aspek social
dan ekonomi, pengembangan aspek ekonomi dari aspek yang meliputi pemberdayaan
masyarakat atau mustahik sangat sejalan dengan undang-undang negara tentang
perlindungan terhadap fakir miskin dan menjadi perhatian aspek nasional dalam
pembangunan dan menjadi sebagai goals social UNDP serta goals ekonomi.
Dalam praktiknya
lembaga zakat baik bentukan pemerinah atau atas inisiasi perusahaan dan
masyarkat memiliki banyak kontribusi dalam pengembangan asnaf zakat. Pengembangan
yang dilakukan adalah semangat dan peran menjalankan perintah dan menjadikan
sebagai sarana untuk membangun keshalehan kolektif di masyarakat. Fakir ,miskin,ibnu
Sabil,muallaf, amil,riqab, gharimin dan fii sabilillah. Semua objek atau yang
di sebut asnaf dalam zakat merupakan bagian penting dalam pengembangan ekonomi,
diantara semuanya meruakan bagian dari aspek rumah tangga. Semakin meningkat
nilai kemampuan membeli dari aspek terendah dalam ekonomi maka semakin
meningkat perputaran ekonomi di wilayah sekitar. Multiple effect dari
pemanfaatan zakat sangat berpengaruh dalam pengembangan ekonomi dan aspek social,
diantara aspek social adalah dengan pengurangan kesenjangan diantara golongan
bawah dan menengah atas, pengurangan kesenjangan atau rasio gini adalah bagian
dari visi sebuah negara.
Maka sudah saat nya negara Indonesia focus dan
mendukung dalam pengembangan filantropi keagamaan terutama yang bersifat islam,
hal ini bias di tunjukan dalam kebijakan-kebijakan strategis yang dapat
mendukung zakah.(tap)