Tax Collection System in Indonesia and the Islamic Period
masalah pemungutan menjadi sorotan terutama pemungutan liar kayak di wilyah sumatra tuh et et tapi kali ini mau share pemungutan pajak dulu aja yaa gini nih kir kira
Tata Cara Pemungutan Pajak
untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga
- Stelsel Nyata/Riil
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata)
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak
dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir
periode
- Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh
undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun
berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak
dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan
dengan keadaan sebenarnya.
Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah/fiskus
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
ciri-ciri :
a.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.wajib pajak bersifat pasif
c.Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
Salah satu
contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah pajak bumi dan bangunan.
Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan mau tidak
mau akan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, yakni mereka yang memiliki,
menguasai, atau mengambil manfaat dari bumi dan atau bangunan sebagai subjek
pajak (wajib pajak) dalam sistem islam hal seperti ini disebut Kharajiah yang dikenakan pada masyarakat Fadak dan mengharuskan membayar atas nisbah pemanfaatan Tanah .
b. Self Assesment System
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang.
ciri-ciri :
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak
sendiri, wajib pajak aktif, mulai menghitung,menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang, fiskus hanya mengawasi dan tidak campur
tangan.
Sistem ini
umumny diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajak dipandang cukup mampu
untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajak
sendiri.
Salah satu
contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak penghasilan (PPn),
pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN), dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPn.BM). dalam islam hal seperti ini dikenal dengan Usyr atau 'Usyr artinya satu per sepuluh ,pada zaman nya hal ini diterapkan kepada para kafilah dagang asing yang datang Ke madinah,,,,bisa juga bea dan cukai gak yaa?
c With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga, bukan foskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untung
menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
ciri-ciri :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga
Dengan demikian, yang banyak melakukan tangguang
jawab adalah pihak ketiga. Hal seperti ini dapat dilihat misalnya dalam pajak
penghasilan pasal 21 dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana
pensiun dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong
pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan.
lebih lengkap dapat dilihat mengenai cara pembayarannya di website direktorat jenderal pajak Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar