Kamis, 20 Oktober 2016

Tax Collection System in Indonesia and the Islamic Period

Tax Collection System in Indonesia and the Islamic Period

masalah pemungutan menjadi sorotan terutama pemungutan liar kayak di wilyah sumatra tuh et et tapi kali ini mau share pemungutan pajak dulu aja yaa gini nih kir kira
  Tata Cara Pemungutan Pajak
untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga
- Stelsel Nyata/Riil
 Yaitu pengenaan  pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
- Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

  Sistem Pemungutan Pajak
 
a. Official Assesment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
ciri-ciri :
a.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.wajib pajak bersifat pasif
c.Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
 
Salah satu contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan mau tidak mau akan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, yakni mereka yang memiliki, menguasai, atau mengambil manfaat dari bumi dan atau bangunan sebagai subjek pajak (wajib pajak) dalam sistem islam hal seperti ini disebut Kharajiah yang dikenakan pada masyarakat Fadak dan mengharuskan membayar atas nisbah pemanfaatan Tanah .
 
b. Self Assesment System 
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besar pajak yang terutang.
ciri-ciri :
wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak sendiri, wajib pajak aktif, mulai menghitung,menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus hanya mengawasi dan tidak campur tangan.
Sistem ini umumny diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajak dipandang cukup mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajak sendiri.
Salah satu contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak penghasilan (PPn), pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn.BM). dalam islam hal seperti ini dikenal dengan Usyr atau 'Usyr artinya satu per sepuluh ,pada zaman nya hal ini diterapkan kepada para kafilah dagang asing yang datang Ke madinah,,,,bisa juga bea dan cukai gak yaa?
 
c With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga, bukan foskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untung menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
ciri-ciri :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga
Dengan demikian, yang banyak melakukan tangguang jawab adalah pihak ketiga. Hal seperti ini dapat dilihat misalnya dalam pajak penghasilan pasal 21 dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan.
 
lebih lengkap dapat dilihat mengenai cara pembayarannya di website direktorat jenderal pajak Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...