Baznas dan
lembaga Zakat lainya Wajib Menerapkan Transparansi Keuangan dan kinerja
Oleh: Tri Aji
Pamungkas
Mahasiswa Sebi University College Of Islamic
Economic dan University Student Scheme (USS) IAI –
ICAEW
Perkembangan
kesadaran masyarakat untuk berbagi dan memberikan sebagian apa yang dimiliki
kepada lembaga terkait semakin tinggi di indonesia, semangat ini merupakan
semakin yang khas dimiliki warga indonesia terlebih lagi memiliki tingkat kedekatan
pada religius yang lebih dibanding negara lain. Salah satu yang paling dominan
tentang dogma dan anjuran berbagi yang tercantum dalam ajaran islam menjadikan
masyarakat semakin memiliki potensi yang sangat besar dari segi social fund. Di
indonesia sendiri potensi pengembangan dan pemanfaatan penerimaan zakat
memiliki nilai yang sangat tinggi hingga 286 triliun berdasarkan rilis Baznas
tahun terkini.
Semakin tinggi nya
potensi dan awarnes masyarakat maka berbalik dengan semakin tinggi tuntutan
masyarakat terhadap apa yang dipercayainya. Pengembangan Social Fund Engenering
khususnya dalam dunia zakat meiliki potensi yang sangat besar di indonesia dan
meiliki karakteristik yang pas dengan suasana negara yang mayoritas moeslim dan
tingkat kepercayaan religiusnya lebih tinggi dibanding negara lain.hal ini
sangat perlu sekali di dorong untuk menjadikan dunia zakat semakin baik dan
semakin maju kebermanfaatanya.
Adanya era
tranformasi informasi dari dunia digital non integrated menjadi terintegrasi
dengan banyak kemudahan seharusnya sudah menjadi kewajiban untuk melakukan
tranfaransi di dunia zakat. Adanya informasi tentang management zakat,program
zakat,tranfaransi laporan keuangan lembaga zakat dan lainya sangat di wajibkan
di era sekarang. Menurut Ram Al Jafrii Saad dkk dalam jurnal Islamic
accountability Framework in the zakat funds management mengatakan bahwa dalam
praktiknya akuntabilitas lembaga zakat harus di pertanggungjawabkan bukan saja
dengan manusia melinkan memiliki tanggung jawab penuh kepada Allah. Selain
kepada dua hal tadi akuntabilitas zakat memiliki tanggung jawab lebih terhadap
fatwa dan peraturan positif lainya serta memberikan hak informasi dan
tranfaransi kepada muzaki.
Pentingnya
tranparansi dan akuntabilitas intitusi zakat membuktikan bahwa lembaga zakat
bukan lagi entitas yang hanya mengambil penerimaan dana umat melainkan entitas
yyang berkewajiban dan bertugas untuk memberikan manfaat kepada umat lainya.
Maka bergainer terkait dengan peningkatan poisisi lembaga zakat itu sendiri
sebagai social intermediate sangat diperlukan untuk meningkatkan loyalitas para
amil dan menumbuhkan profesional para amil sekaligus menambah kepercayaan para
muzaki.
Di dalam dunia akuntansi
sendiri sangat berkaitan erat dengan peran pentingnya sebagai sarana aktualisasi
untuk melakukan tranparansi yang lebih baik. Dengan hadirnya pernyataan
standart akuntansi 109 yang secara khusus mengatur zakat infaq dan sedekah
membuktikan bahwa sudah saat nya dunia zakat melakukan era reformasi
transfaransi dari hanyaberbasi pengumuman seperti yang dilakukan di masjid
sebelumnya yang bisa dimasukan kedalam sarana media yang dimiliki entah koran,
artikel buletin , dan sarana lainya.
Ruang lingkup ini
perlu dibangun dan dimaksimalkan agar management zakat merasa bahwa ia memiliki
tanggung jawab moril kepada umat tentang tanggung jawab posisi nya sebagai
muzaki.selain dari itu ruang lingkup tranparansi dan akuntabilitas publik
terkait dana zakat dan dana dengan basis social lainya menjadi bencmark bagi
pengembangan tranparansi informasi untuk entitas lainya baik lembaga pemerintah
atau lainya.
Dalam perkembanganya tranparansi dan
akuntabilitas di era sekarang sangat dituntut oleh masyarakat karena berkaitan
langsung dengan awarnes dan trust masyarakat itu sendiri. Karena zakat dan
social fund Enggenering lainya merupakan entitas yang tidak akan terlepas dari
kepercayaan maka tuntutan akuntabilitas dan tranparansi sudah syarat akan
kewajiban.
` Diferensiasi
lembaga atau institusi berbasis islam seperti lembaga zakat selain dari adanya
pemanfaatan dan konsep falah oriented yang membedakan dalam praktik nya lembaga
ini wajib memiliki dewan pertimbangan atas operasionalisasi yang sesuai dengan
syariah islam dan regulasi terkait, hal ini pula yang membedakan akuntabilitas
keuangan atau lapiran keuangan dan management intitusi zakat denga NGO lainya.
Selain pemanfaatan dan penggunaan yang dapat dibedakan dalam bentuk manfaat dan
khalayak yang sesuai dengan alurnya yang telah di syariatkan atau di gariskan
dalam kepercayaan islam. Semangat ini pula dibangun atas dasar semangat untuk
melakukan reformasi orientasi yang semula hanya keduniaan saja menjadi
orientasi yang ke akhiratan pula. Hal ini yang menjadikan ciri khas
tersendiridibanding dengan intitusi lainya.
Tantangan yang
setidaknya muncul dalam tranparansi dari reformasi media yang berkembang saat
ini yakni dari peran dan pemanfaatan organisasu dalam memanfaatkan media
sebagai dunia awarnes baru dibanding dengan secara konvensional selanjutnya
bisa dilihat dari adanya generasi milineal yang memiliki tingkat kegemaran
terhadap media lebih besar jika hal ini di jadikan saran aktualisasi
tranparansi media saat ini maka bukan tidak mungkin generasi kedepanya
menjadikan generasi yang awarnes terhadap dunia zakat.