Bank Wakaf
Mikro di Indonesia; Antara Politik dan
Strategi Pengembangan
Oleh : Tri Aji
Pamungkas Al-Azhary
(Dudung Stheven Research and Consulting)
Saat ini, Indonesia masih berada
pada peringkat ke-11 dalam Top 15
Performers Islamic
Finance Development Indicator 2017,
masih jauh bila dibandingkan Malaysia, Bahrain dan Uni Emirat Arab yang
menempati posisi tiga besar. Namun,
indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekonomi & keuangan
syariah. Adanya dukungan dengan jumlah penduduk muslim terbesar di
dunia,
Indonesia
memiliki pangsa pasar yang besar, selanjutnya Indonesia menempati posisi ke-7
dalam
top 10 Islamic Finance Asset dengan total aset sebesar USD81,84
miliar, meningkat dari posisi tahun sebelumnya di posisi ke-9, selain itu juga
Indonesia menjadi negara yang
menerbitkan “the
first green
sukuk bond”
dan “the
first sukuk retail” di dunia
, dan juga sukuk global terbesar, dari sisi pengembangan asuransi
Bersama Turki dan Pakistan,
Indonesia
dinilai sebagai negara dengan perkembangan takaful terbaik sepanjang tahun 2016
dan secara sistemik
Indonesia
memiliki sistem keuangan syariah terlengkap yang didukung dengan landscape
ekonomi syariah dan filantropi syariah yang memadai.
Pengembangan
keuangan syariah memiliki karakteristik yang dekat dengan pengembangan sektor
riil dan ada aspek sosial didalamnya dengan berlandaskan nilai keadilan,
keseimbangan dan kemaslahatan akan
dapat menggerakan roda perekonomian Indonesia. Mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya sektor perumahan dan pariwisata,pengembangan Social aspects(Zakat,
Infak dan Wakaf) dan Penurunan kemiskinan & pemerataan pendapatan, melalui
pengembangan Bank Wakaf Mikro menjadi salah satu bagian inovasi pengembangan
ekonomi ummat.
Industri keuangan syariah harus menjadi key
driver dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya dalam pengembangan
industri pariwisata halal Indonesia. Indonesia menduduki peringkat 3 sebagai
negara tujuan wisata muslim dunia (Global
Muslim Travel Index), menempatkan sebagai Wisatawan Muslim Dunia yang
berkunjung ke Indonesia sebanyak 2,7 juta orang atau 22% dari total wisatawan
mancanegara, serta 13 belas penghargaan international atas pencapaian indonesia
di bidang halal semakin meneguhkan potensi pengembangan ekonom indonesia.
Yang menjadi tantangan bagi indonesia adalah Kapasitas
kelembagaan industri keuangan syariah yang sepenuhnya belum kompetitif dan
efisien. Dimana OJK yang seharunya berkoordinasi
dengan seluruh pemangku kepentingan terkait akan mendorong penguatan kapasitas
kelembagaan industri jasa keuangan syariah dan berfokus pada peningkatkan
customer based lembaga keuangan syariah untuk menciptakan demand yang lebih
besar melalui pembangunan model bisnis yang mengintegrasikan potensi sektor
keuangan, sektor riil, serta sektor religius/sosial;Memanfaatkan momentum
peningkatan umat muslim yang tergolong middle income class. Mendorong
pertumbuhan industri syariah seperti pariwisata syariah, halal food, hotel
syariah, perumahan islami, fashion syariah serta obat dan kosmetik halal.
Permasalahan selanjutnya adalah Masih
terbatasnya akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Berkaitan hal ini setidaknya beberapa strategi perlu
dilakukan dengan mendorong agar OJK
berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus
meningkatkan edukasi dan literasi keuangan syariah yang bersifat high impact. Perlu
adanya langkah kongkrit dalam mengakomodir pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai
daerah dengan mengikutsertakan peran tokoh panutan masyarakat yaitu tokoh
pengasuh pesantren, dan dibantu oleh para donatur dalam bentuk bantuan dana
melalui Lembaga Amil Zakat Nasional, selain itu pihak otoritas meski memperkuat
kebijakan terkait pengembangan teknologi informasi guna meningkatkan akses
keuangan syariah melalui web-base atau platform fintech.
Setelah masalah itu selesai tidak kaah
penting juga terkait dengan permasalahan Pangsa pasar industri keuangan syariah
yang masih kecil. Tidak hanya sebuah dorongan otoritas atas kegiatan industri
jasa keuangan syariah untuk meningkatkan inklusi produk keuangan syariah dan kewajiban
untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk
memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. Tapi, harus didukung dengan
pemberian intensif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan ekonomi islam
yang berkelanjutan.
Melihat komponen yang terjadi pada
pengembangan keuangan syariah yang saat ini baru menyentuh angka 8,29% belum
termasuk saham di dalamnya tentunya harus terus di dorong teruatama terkait
dengan pemaksimalan sektor Rill ekonmi. Melihat ekonomi rill lebi berpeluang
untuk menahan gejolak ekonomi global yang tidak terlalu besar dan memebrikan
suplementasi pengembangan ekonmi indonesia yang lebih kondusif dan terencana. Polarsasi
dan strukturisasi fundamental ekonomi yang di coba di bangun dengan istilah
slogan arus ekonomi baru yang di rancang oleh salah satu kontestasi politik di
2019 ini memberikan esan baik bagi pengembangan ekonomi isam meskipun di an
sisi erlu beberapa hal dikritisi terkait dengan pengembangan ekonomi yang di
rancang.
Sebagaimana di ketahui pengembangan Bank Wakaf
Mikro tahap satu dilakukan dengan 10 BWM di 9 kota di indonesia yang terdiri
dari 10 pesantren. Dan di tahap kedua diakukan dengan pola yang sama dan ahap
ketiga di 7 kota dan 7 pesantren. Total saat ini ada 27 BWM yang listing di
pasar. Pola yang dilakukan atas
pengembangan Bank Wakaf Mikro ini adalah pola hibah dan dikenakan istilah wakaf
serta pola perancangan keberlanjutan dengan adanya training dan pembekalan
kepada nasabah. Sebagai mana informai yang di dapatkan setiap Pesantren yang
mengajukan dengan persyartan yang berlaku terkait dengan bank wakaf Mikro ini
diberikan dana segar sebesar 8 Miliar Rupiah dimana 5 miliar sudah di patok
untuk di investasikan atau hibah muqoyad yang berfungsi sebagai dana investasi
untuk pengembangan operasional dan 3 Miliar Rupiah di gulirkan.
Platform yang beredar adalah maksimal
pebiayaan adalah sebesar 3 juta rupiah dengan sstem ategorisasi kelompok dan emberdayaan secara berkelanjutan. Dari aspek
sumber dana sendiri berasal dari hibah perusahaan perusahaan 9 Naga group dan
lainya. Tujuan pengembangan ekonomi indonesia utama nya lewat bank Wakaf Mikro
ini perlu diaprsiasi dan lakukan pengembangan selanjutnya agar pengembangan ini
bukan hanya bersifat politis.
Penyiapan infrastruktur seperti dengan adanya
pengembangan atas kapasitas kelembagaan keuangan syariah, peneingkatan
ketersediaan dan keragaman prosuk keuangan syariah tanpa merusak originalitas ekonomi
isam itu sendiri, perluasan layanan keuangan syariah, pengembangan inovasi baru
seprti fintech dan digitalisasi lainya, promosi dan endorsement keuangan
syariah hingga peningkatan kapasitas sumberdaya manusia serta peningkatan
koordinasi stekholder ekonomi syariah di indonesia perlu dilakukan secara
sistematis agar memebrikan efek positif dalam pengembangan ekonomi syariah di
indonesia.
Sebagaimana yang diketahui mayoritas penerima
program Bank Wakaf Mikro terlihat di basis Nahdatul Ulama, hal ini perlu di
dorong juga esanteren lain yang basis Persis,
Al-Irsyad,muhamadiyah,Hidayatullah dan lainya agar memebrikan efek positf bahwa
ekonomi syariah adaah milik kita bersama. Dalam pengembangan Bank Wakaf Mikro yang
perlu di perhatikan dari aspek operasionalitas yang memiliki basis di serahkan
kepada pesantren dan pemberdayaan serta monitoring yang di serahkan berbasis
vendor dengan skematik iuran bulanan atau mingguan. Bagaimanapun dalam hal ini
seharusnya tetap diperhatikan aspek pengembangan, karena inti dalam hal ini
adalah bukan hanya sekedar memebrikan bantuan dan selesai tidak ada tabungan
atau efek domino lain dalam pengembangan ini. Dengan kata lain otoritas
kebijakan dalam hal ini perlu sinergis dengan pelaku pengembangan ekonomi islam
baik di lingkungan mahasiswa atau dilingkungan profesional.
Selain itu adanya suplementasi untuk
pengelolaan dan kegiatan operasional sangat di butuhkan dalam pengembangan Bank
Wakaf Mikro agar berkelanjutan. Selain itu pengembangan tata kelola dan aturan
pelru dilakukan demi menjaga eksitensi pengembangan dan emberdayaan yang rill
di lingkungan masyarakat, karena bagamanau nsebuah dilematis atas pengembangan
ini dilain sisi pengembangan apabila dilakukan erbankan atau lemaga keuangan
lain terkesan adanya persaingan secara psikoogis dan apabila tidak dilakukan
demikian cataan lain juga muncul atas kegiatan operasional yan berlaku. Dalam
hal ini penulis menyaran bahwa dalam prses pengembangan Bank Wakaf Mikro ini
perlu di perankan juga dari aspek masyarakat selain di lingkungan pesantren
agar menjaga tata kelola dalam pengembangan Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Fitur dan Karakteristik
Pembiayaan Bank Wakaf Mikro:
- Plafond
pembiayaan maksimal Rp3 juta;
- Pembiayaan
berbasis syariah tanpa jaminan/agunan;
- Marjin
pembiayaan setara 3%/tahun;
- Calon nasabah akan mendapatkan pelatihan dasar
terlebih dahulu sebelum
diberikan pembiayaan;
- Pola
pembiayaan dibuat dengan pendekatan per kelompok atau tanggung renteng
dimana disediakan pendampingan dan pelatihan bagi kelompok tersebut; dan
- Bank Wakaf
Mikro tidak diperkenankan untuk mengelola dana masyarakat, baik berupa
simpanan, tabungan, deposito dan produk sejenisnya karena hanya fokus pada
penyaluran pembiayaan (non deposit taking).