Jumat, 24 Agustus 2018

Pesona Bunga Mentari



Pesona Bunga Mentari
Oleh : Tri Aji Pamungkas 

Akhirnya harus ku akui betapa wajahmu membangukanku
Selingan malam yang telah ku lalui dengan penuh sesak
Tapi kau hadir dalam irama yang aku sendiri tak ragu
Memadukan keindahan yang dulu rusak

Memang wajahmu layu tanpa air
Tak berdaya dengan sinar
Dan hilang dalam malam yang pekat
Tapi gundah dalam diam yang sesak.

Semalam aku tak tahu kenapa dalam bangun
Suara indah memangku dan memanjatku
Tak ku sangka aku melihat wajah mu yang merona terbangun
Kau beralasan bukan tidak tidur !! 

Tapi terbangun
Pun demikian dengan ku yang tak bisa lelap dalam malam karena menati
Yaa menanti indah nya pagi
Tak sabar menatap wajah pesona bunga Mentari Pagi

Minggu, 19 Agustus 2018

Bank Wakaf Mikro di Indonesia; Antara Politik dan Strategi Pengembangan




 Bank Wakaf Mikro  di Indonesia; Antara Politik dan
Strategi Pengembangan
Oleh : Tri Aji Pamungkas Al-Azhary 
(Dudung Stheven Research and Consulting)


Hasil gambar untuk bank wakaf mikroSaat ini, Indonesia masih berada pada peringkat ke-11 dalam Top 15 Performers Islamic Finance Development Indicator 2017, masih jauh bila dibandingkan Malaysia, Bahrain dan Uni Emirat Arab yang menempati posisi tiga besar. Namun, indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekonomi & keuangan syariah. Adanya dukungan dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar, selanjutnya Indonesia menempati posisi ke-7 dalam top 10 Islamic Finance Asset dengan total aset sebesar USD81,84 miliar, meningkat dari posisi tahun sebelumnya di posisi ke-9, selain itu juga  Indonesia menjadi negara yang menerbitkan “the first green sukuk bonddan “the first sukuk retail” di dunia, dan juga sukuk global terbesar, dari sisi pengembangan asuransi Bersama Turki dan Pakistan, Indonesia dinilai sebagai negara dengan perkembangan takaful terbaik sepanjang tahun 2016 dan secara sistemik Indonesia memiliki sistem keuangan syariah terlengkap yang didukung dengan landscape ekonomi syariah dan filantropi syariah yang memadai.
Pengembangan keuangan syariah memiliki karakteristik yang dekat dengan pengembangan sektor riil dan ada aspek sosial didalamnya dengan berlandaskan nilai keadilan, keseimbangan dan kemaslahatan akan dapat menggerakan roda perekonomian Indonesia. Mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya sektor perumahan dan pariwisata,pengembangan Social aspects(Zakat, Infak dan Wakaf) dan Penurunan kemiskinan & pemerataan pendapatan, melalui pengembangan Bank Wakaf Mikro menjadi salah satu bagian inovasi pengembangan ekonomi ummat.
Industri keuangan syariah harus menjadi key driver dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya dalam pengembangan industri pariwisata halal Indonesia. Indonesia menduduki peringkat 3 sebagai negara tujuan wisata muslim dunia (Global Muslim Travel Index), menempatkan sebagai Wisatawan Muslim Dunia yang berkunjung ke Indonesia sebanyak 2,7 juta orang atau 22% dari total wisatawan mancanegara, serta 13 belas penghargaan international atas pencapaian indonesia di bidang halal semakin meneguhkan potensi pengembangan ekonom indonesia.
Yang menjadi tantangan bagi indonesia adalah Kapasitas kelembagaan industri keuangan syariah yang sepenuhnya belum kompetitif dan efisien. Dimana OJK  yang seharunya berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait akan mendorong penguatan kapasitas kelembagaan industri jasa keuangan syariah dan berfokus pada peningkatkan customer based lembaga keuangan syariah untuk menciptakan demand yang lebih besar melalui pembangunan model bisnis yang mengintegrasikan potensi sektor keuangan, sektor riil, serta sektor religius/sosial;Memanfaatkan momentum peningkatan umat muslim yang tergolong middle income class. Mendorong pertumbuhan industri syariah seperti pariwisata syariah, halal food, hotel syariah, perumahan islami, fashion syariah serta obat dan kosmetik halal.

Permasalahan selanjutnya adalah Masih terbatasnya akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berkaitan hal ini setidaknya beberapa strategi perlu dilakukan dengan  mendorong agar OJK berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan syariah yang bersifat high impact. Perlu adanya langkah kongkrit dalam mengakomodir  pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dengan mengikutsertakan peran tokoh panutan masyarakat yaitu tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu oleh para donatur dalam bentuk bantuan dana melalui Lembaga Amil Zakat Nasional, selain itu pihak otoritas meski memperkuat kebijakan terkait pengembangan teknologi informasi guna meningkatkan akses keuangan syariah melalui web-base atau platform fintech.
Setelah masalah itu selesai tidak kaah penting juga terkait dengan permasalahan Pangsa pasar industri keuangan syariah yang masih kecil. Tidak hanya sebuah dorongan otoritas atas kegiatan industri jasa keuangan syariah untuk meningkatkan inklusi produk keuangan syariah dan kewajiban untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. Tapi, harus didukung dengan pemberian intensif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan ekonomi islam yang berkelanjutan.
Melihat komponen yang terjadi pada pengembangan keuangan syariah yang saat ini baru menyentuh angka 8,29% belum termasuk saham di dalamnya tentunya harus terus di dorong teruatama terkait dengan pemaksimalan sektor Rill ekonmi. Melihat ekonomi rill lebi berpeluang untuk menahan gejolak ekonomi global yang tidak terlalu besar dan memebrikan suplementasi pengembangan ekonmi indonesia yang lebih kondusif dan terencana. Polarsasi dan strukturisasi fundamental ekonomi yang di coba di bangun dengan istilah slogan arus ekonomi baru yang di rancang oleh salah satu kontestasi politik di 2019 ini memberikan esan baik bagi pengembangan ekonomi isam meskipun di an sisi erlu beberapa hal dikritisi terkait dengan pengembangan ekonomi yang di rancang.
Sebagaimana di ketahui pengembangan Bank Wakaf Mikro tahap satu dilakukan dengan 10 BWM di 9 kota di indonesia yang terdiri dari 10 pesantren. Dan di tahap kedua diakukan dengan pola yang sama dan ahap ketiga di 7 kota dan 7 pesantren. Total saat ini ada 27 BWM yang listing di pasar.  Pola yang dilakukan atas pengembangan Bank Wakaf Mikro ini adalah pola hibah dan dikenakan istilah wakaf serta pola perancangan keberlanjutan dengan adanya training dan pembekalan kepada nasabah. Sebagai mana informai yang di dapatkan setiap Pesantren yang mengajukan dengan persyartan yang berlaku terkait dengan bank wakaf Mikro ini diberikan dana segar sebesar 8 Miliar Rupiah dimana 5 miliar sudah di patok untuk di investasikan atau hibah muqoyad yang berfungsi sebagai dana investasi untuk pengembangan operasional dan 3 Miliar Rupiah di gulirkan.
Platform yang beredar adalah maksimal pebiayaan adalah sebesar 3 juta rupiah dengan sstem ategorisasi kelompok  dan emberdayaan secara berkelanjutan. Dari aspek sumber dana sendiri berasal dari hibah perusahaan perusahaan 9 Naga group dan lainya. Tujuan pengembangan ekonomi indonesia utama nya lewat bank Wakaf Mikro ini perlu diaprsiasi dan lakukan pengembangan selanjutnya agar pengembangan ini bukan hanya bersifat politis.
Penyiapan infrastruktur seperti dengan adanya pengembangan atas kapasitas kelembagaan keuangan syariah, peneingkatan ketersediaan dan keragaman prosuk keuangan syariah tanpa merusak originalitas ekonomi isam itu sendiri, perluasan layanan keuangan syariah, pengembangan inovasi baru seprti fintech dan digitalisasi lainya, promosi dan endorsement keuangan syariah hingga peningkatan kapasitas sumberdaya manusia serta peningkatan koordinasi stekholder ekonomi syariah di indonesia perlu dilakukan secara sistematis agar memebrikan efek positif dalam pengembangan ekonomi syariah di indonesia.
Sebagaimana yang diketahui mayoritas penerima program Bank Wakaf Mikro terlihat di basis Nahdatul Ulama, hal ini perlu di dorong juga esanteren lain yang basis Persis, Al-Irsyad,muhamadiyah,Hidayatullah dan lainya agar memebrikan efek positf bahwa ekonomi syariah adaah milik kita bersama. Dalam pengembangan Bank Wakaf Mikro yang perlu di perhatikan dari aspek operasionalitas yang memiliki basis di serahkan kepada pesantren dan pemberdayaan serta monitoring yang di serahkan berbasis vendor dengan skematik iuran bulanan atau mingguan. Bagaimanapun dalam hal ini seharusnya tetap diperhatikan aspek pengembangan, karena inti dalam hal ini adalah bukan hanya sekedar memebrikan bantuan dan selesai tidak ada tabungan atau efek domino lain dalam pengembangan ini. Dengan kata lain otoritas kebijakan dalam hal ini perlu sinergis dengan pelaku pengembangan ekonomi islam baik di lingkungan mahasiswa atau dilingkungan profesional.
Selain itu adanya suplementasi untuk pengelolaan dan kegiatan operasional sangat di butuhkan dalam pengembangan Bank Wakaf Mikro agar berkelanjutan. Selain itu pengembangan tata kelola dan aturan pelru dilakukan demi menjaga eksitensi pengembangan dan emberdayaan yang rill di lingkungan masyarakat, karena bagamanau nsebuah dilematis atas pengembangan ini dilain sisi pengembangan apabila dilakukan erbankan atau lemaga keuangan lain terkesan adanya persaingan secara psikoogis dan apabila tidak dilakukan demikian cataan lain juga muncul atas kegiatan operasional yan berlaku. Dalam hal ini penulis menyaran bahwa dalam prses pengembangan Bank Wakaf Mikro ini perlu di perankan juga dari aspek masyarakat selain di lingkungan pesantren agar menjaga tata kelola dalam pengembangan Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Fitur dan Karakteristik Pembiayaan Bank Wakaf Mikro:
  1. Plafond pembiayaan maksimal Rp3 juta;
  2. Pembiayaan berbasis syariah tanpa jaminan/agunan;
  3. Marjin pembiayaan setara 3%/tahun;
  4. Calon nasabah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum diberikan pembiayaan;
  5. Pola pembiayaan dibuat dengan pendekatan per kelompok atau tanggung renteng dimana disediakan pendampingan dan pelatihan bagi kelompok tersebut; dan
  6. Bank Wakaf Mikro tidak diperkenankan untuk mengelola dana masyarakat, baik berupa simpanan, tabungan, deposito dan produk sejenisnya karena hanya fokus pada penyaluran pembiayaan (non deposit taking).









Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...