Oleh : Yandi Bastiar
Perkembangan industri keuangan
syariah dewasa ini memiliki trend yang sangat signifikan dibanding tahun tahun
sebelumnya, kenaikan minat masyarakat terkait dengan kepedulian terhadap produk
syariah bahkan institusi syariah yang semakin meningkat tentunya memberikan
keuntungan tersendiri bagi intitusi syariah baik perbankan atau umumnya entitas
lainya. Indiferensi masyarakat terhadap produk atau institusi syariah karena
adanya peran penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas syariah
atau kesyariahan entitas itu sendiri yang di bedakan dengan adanya peran Dewan
pengawas syariah yang di sinyalir memberikan peran penting dalam menjaga kesyariahan
suatu produk bahkan entitas program lainya.
Adanya legacy terhadap peran
dewan syariah yang didukung oleh peraturan pertauran berkaitan denga hal ini
menambah keyakinan masyarakat akan adanya peran yang seharusnya dilakukan para
dewan pengawas syariah dalam hal ini sebagai ulama yang ada di lingkungan
institusi yang menjaga kesyariahan bank atau entitas lainya. Dewan Syariah
adalah penafsir tunggal dan eksklusif hukum Islam di dalam bank Islam dan hanya
memiliki kekuatan untuk mengizinkan atau menghentikan transaksi atau pengenalan
jenis produk keuangan baru atas dasar pertanggungjawaban atau ketidaksopanan
agama. Dewan Syariah pada hakikatnya otonom dan tidak diawasi. Tidak adanya
jalan banding adalah fungsi dari karakter penting dari tradisi hukum Islam.
Tidak ada kode atau persetujuan hukum tertulis (atau tidak tertulis), walaupun
mungkin ada konsensus informal ('ijma) dalam banyak hal. Syariah didasarkan
pada Alquran dan Sunnah (ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad). Sementara teks
Alquran pada dasarnya telah ditetapkan sejak abad ke-8 Masehi, batas-batas
Sunnah dan keaslian kata-kata mutiara tertentu dapat dipertandingkan dan pada
kenyataannya, diperebutkan. Pluralisme hukum Islam, dengan empat madzhab
hukumnya di sekte iman terbesar (Sunni), dan perbedaan faktual dalam isi, adat
istiadat, dan budaya syariah dari sekolah ke sekolah atau negara ke negara
membuat kesepakatan yang tahan lama, apalagi kebulatan suara, tak terjangkau
Sementara kekuatan penalaran hukum independen (ijtihad) dalam sejarah Islam
dapat dipandang sebagai kebajikan (dalam konteks modernisasi, misalnya),
ijtihad memperkuat lagi otonomi, dan keburukan operasi Dewan Syariah.
Dalam Shariah Boards and the
Corporate Governance of Islamic Banks in the United Kingdom karangan Scott Morrison,
Ph.D
menyatakan tata kelola perusahaan dan
peran mengenai hal itu semakin penting, dengan tujuan untuk menemukan dan
menerapkan cara yang lebih baik untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Sejarah terkini dari subjek dapat ditelusuri melalui serangkaian komisi dan
kode.20 Mengikuti krisis ekonomi global (mulai 2007-2008), di Inggris dan
seluruh Eropa dan Amerika Serikat, topik tersebut mendapat urgensi di mata
publik, akademisi hukum, dan perusahaan pemerintah (dan kebijakan
non-pemerintah). Hal yang sama juga fortiori untuk satu spesies perusahaan pada
khususnya bank. Alasan untuk ini tidak sulit untuk membedakan. Bank memainkan
peran penting dalam ekonomi, mereka cenderung terhadap opacity; dan karena
alasan ini dan alasan lain, mereka secara historis tunduk pada regulasi berat.
Tidak ada satu model atau negara
yang bisa memberikan solusi lengkap untuk setiap masalah, apalagi solusi
lengkap untuk setiap masalah dari banyak isu yang mau tidak mau akan menyertai
pengantar atau perluasan perbankan syariah dan keuangan di yurisdiksi baru.
Setiap negara dan sejarahnya unik - seperti sejarah dan kenyataan perbankan
syariah dan keuangan dimanapun ia ada. Beberapa masalah terkait, seperti
pertanggungjawaban Dewan dan peninjauan keputusan Dewan Syariah, dibawa ke bantuan
yang lebih dalam di Inggris dari pada di tempat lain sebagai konsekuensi upaya
berkelanjutan di negara tersebut untuk mewujudkan tata kelola perusahaan semua
perusahaan ( termasuk bank) lebih transparan, efektif, dan cerdas.
Posisi, wewenang dan manajemen Dewan
Syariah dan para ilmuwan yang duduk di atasnya adalah topik yang telah diangkat
dan akan terus menimbulkan dilema serupa di setiap negara tuan rumah di mana
lembaga keuangan Islam melakukan bisnis. Artikel ini mengacu pada contoh satu
kasus, Malaysia, karena ini adalah negara yang menampilkan sistem perbankan
Islam yang paling maju, dan satu yang juga memiliki landasan hukum umum untuk
alasan historis dengan Inggris. Di Malaysia, SAC dan pedoman sekutu dari bank
sentral, Bank Negara Malaysia, terdiri dari satu upaya untuk mengatasi hambatan
yang tidak berbeda dengan situasi yang saat ini muncul di industri masih muda
di Inggris.
Pentingnya wewenang dan otorisasi
terkait pengaturan tata kelola dan peran penting dewan syariah menjadi hal yang
paling utama dalam perbaikan sektor keuangan syariah baik secara entitas itu
sendiri atau secara kepercayaan masyarakat yang dianggap menjadi pembeda
dibanding bank konvensional.
Keunggulan
entitas syariah dibanding dengan konvensional adalah dimilkinya peran penting
dewan pengawas sebagai audiotor di tingkat perusahaan terkait kesyariahan dan
lainya berkaitan dengan aspek hukum dan etika bisnis islam dan hal ini yang
tidak dimiliki oleh lembaga lainya di entitas non syariah. Semoga dengan
semakin berkembangnya kredibilitas entitas syariah semakin meningkatkan ekonomi
secara umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar