Kajian Tax Amnesty dalam Prespektif Syariah
Oleh : Rachmat Rizqy Kurniawan
(Staf Ahli Ekonomi MPR RI )
Dalam rancangan undang-undang pengampunan nasional tahun 2015 Bab I pasal 1 yang dimaksud dengan pengampunan nasional
adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi
pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Ketentuan-ketentuan lainnya yang ada dalam RUU Pengampunan Nasional ada
dalam Bab V Fasilitas dipasal 9-11. Penyusunan RUU ini berdasarkan
pasal 14 ayat (2) yaitu presiden dapat memberikan amnesti dengan
memperhatikan pertimbangan DPR dan pasal 23A UUD NRI tahun 1945 tentang
pajak diatur oleh undang-undang.
Point besar dari RUU ini adalah menarik masuk dan mendata ulang dana-dana objek pajak dari luar negeri yang selama ini luput misalkan dari cara-cara ilegal seperti hasil korupsi yang dibawa kabur keluar negeri atau orang-orang yang selama ini menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak.
Bagaimana tax amnesty ini dalam islam?
Islam mengatur tata cara mendapatkan dan mengalokasikan harta. Melalui syariat islam negara dapat menghimpun dana dari rakyatnya untuk membangun dan mensejahterakan rakyat itu sendiri.
Beberapa waktu yang lalu saya sering memposting terkait kebijakan fiskal negara dalam perspektif syariah islam, misalkan dari kitab Al-Amwal dan Al-Kharaj.
Diantara penerimaan negara yang legal dalam syariat islam antara lain, zakat, jizyah, ghanimah, fai, ‘usyr, khums, kharaj serta dharibah.
Korelasi paling dekat dengan konsep tax atau pajak yang berlaku disini adalah zakat dan jizyah.
Zakat adalah hak baitul mal dari kaum muslimin dengan menggunakan kuasa pemerintah berdasarkan syariat islam diambil dan disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam syariah islam. (Kitab Tafsir Fii Dzilalil Quran hal. 1/231)
Sedangkan jizyah adalah menurut Al-Waahidy yang dikutip dalam kitab Tafsir Ar-Razii hal.25/16 harta yang diambil dari orang (ahli kitab) atas perjanjian damai dengan muslimin.
Sehingga bisa dianalogikan pajak bagi kaum muslimin adalah zakat dan pajak ahli kitab adalah jizyah, secara garis besar, diluar penerimaan-penerimaan lain yang lebih spesifik seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
Lalu bagaimana islam mengatur orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan jizyah? Apakah pemerintah memberikan amnesty?
Jawaban pertanyaan ini dapat kita temukan dalam kitab utama undang-undang islam sekaligus kitab yang mengatur semua aspek kehidupan yaitu Al-Quran.
Dalam surat Ali Imran ayat 180 secara tegas Allah sudah memberikan sanksi bagi orang orang yang tidak mau mengeluarkan hartanya karena kebakhilan (kekikiran) yaitu akan dikalungkan apa yang mereka bakhilkan pada hari kiamat.
Tegas jelas dan tanpa ampun.
Saya pribadi belum menemukan dalil yang memberikan ampunan bagi mereka yang bakhil dari mengeluarkan hartanya dijalan Allah SWT.
Ayat lainnya At-Taubah 34-35 juga tegas menghukum orang yang menimbun emas dan perak (harta kekayaan) tanpa mau berzakat akan disetrika dahi, lambung dan punggung mereka dengan cairan panas emas dan perak yang selama ini dia timbun. Tanpa ampun.
Dari dua ayat diatas maka jelas sekali hukuman Allah SWT bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat atas hartanya. Dan kalau disebutkan hadist dan dalil lainnya tentu akan banyak sekali. Semisal hadist shahih yang diriwayatkan dari Abi Wail dari Abdullah bagaimana Rasulullah SAW menafsirkan ayat ini.
Maka itu jelas kalimat yang digunakan dalam zakat adalah kalimat perintah :
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها
Perintah mengambil/menarik zakat demi membersihkan diri dari sifat kikir. Zakat itu sesungguhnya untuk diri sendiri. (At-Taubah 103)
Bagaimana dengan orang non muslim?, seorang muslim saja siksanya amat pedih lalu apa yang sepadan ditarik dari orang non muslim?
Jizyah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah 29 bagi mereka yang non muslim dikenai jizyah.
قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون
Perintah perang kepada ahli kitab sampai mereka membayar jizyah. Artinya orang yang tidak membayar jizyah wajib diperangi. Jelas tanpa ampun. Karena mereka tidak beriman (kalau beriman dan berislam tentu membayar zakat) mereka menghalalkan yang haram maka bagi mereka jizyah.
Ayat ini turun sebagai perintah perang tabuk (Asbabunnuzul) (Tafsir Mujahid, 1/140) yaitu perintah untuk memerangi kaum ahli kitab (nasrani dan yahudi) sampai mereka menyatakan keislamannya atau membayar Jisyah. (Tafsir Ath-Thabary 10/135)
Jelas dan tegas. Tanpa ampun.
Hikmahnya adalah penegakan keadilan bagi seluruh manusia, dimana Allah SWT mendelegasikannya kepada pemimpin untuk berlaku adil dan menunaikan amanah. Sehingga tidak ada saling mendzolimi, apalagi rakyat biasa yang selama ini patuh membayar pajak tentu akan sakit hati dengan RUU tax amnesty ini.
Sehingga hak pengampunan dalam islam sesungguhnya adalah hak Allah SWT yaitu dengan jalan bertaubat dan mematuhi perintahnya, yang muslim yaa bayar zakat yang non muslim yaa bayar jizyah.
Point besar dari RUU ini adalah menarik masuk dan mendata ulang dana-dana objek pajak dari luar negeri yang selama ini luput misalkan dari cara-cara ilegal seperti hasil korupsi yang dibawa kabur keluar negeri atau orang-orang yang selama ini menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak.
Bagaimana tax amnesty ini dalam islam?
Islam mengatur tata cara mendapatkan dan mengalokasikan harta. Melalui syariat islam negara dapat menghimpun dana dari rakyatnya untuk membangun dan mensejahterakan rakyat itu sendiri.
Beberapa waktu yang lalu saya sering memposting terkait kebijakan fiskal negara dalam perspektif syariah islam, misalkan dari kitab Al-Amwal dan Al-Kharaj.
Diantara penerimaan negara yang legal dalam syariat islam antara lain, zakat, jizyah, ghanimah, fai, ‘usyr, khums, kharaj serta dharibah.
Korelasi paling dekat dengan konsep tax atau pajak yang berlaku disini adalah zakat dan jizyah.
Zakat adalah hak baitul mal dari kaum muslimin dengan menggunakan kuasa pemerintah berdasarkan syariat islam diambil dan disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam syariah islam. (Kitab Tafsir Fii Dzilalil Quran hal. 1/231)
Sedangkan jizyah adalah menurut Al-Waahidy yang dikutip dalam kitab Tafsir Ar-Razii hal.25/16 harta yang diambil dari orang (ahli kitab) atas perjanjian damai dengan muslimin.
Sehingga bisa dianalogikan pajak bagi kaum muslimin adalah zakat dan pajak ahli kitab adalah jizyah, secara garis besar, diluar penerimaan-penerimaan lain yang lebih spesifik seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
Lalu bagaimana islam mengatur orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan jizyah? Apakah pemerintah memberikan amnesty?
Jawaban pertanyaan ini dapat kita temukan dalam kitab utama undang-undang islam sekaligus kitab yang mengatur semua aspek kehidupan yaitu Al-Quran.
Dalam surat Ali Imran ayat 180 secara tegas Allah sudah memberikan sanksi bagi orang orang yang tidak mau mengeluarkan hartanya karena kebakhilan (kekikiran) yaitu akan dikalungkan apa yang mereka bakhilkan pada hari kiamat.
Tegas jelas dan tanpa ampun.
Saya pribadi belum menemukan dalil yang memberikan ampunan bagi mereka yang bakhil dari mengeluarkan hartanya dijalan Allah SWT.
Ayat lainnya At-Taubah 34-35 juga tegas menghukum orang yang menimbun emas dan perak (harta kekayaan) tanpa mau berzakat akan disetrika dahi, lambung dan punggung mereka dengan cairan panas emas dan perak yang selama ini dia timbun. Tanpa ampun.
Dari dua ayat diatas maka jelas sekali hukuman Allah SWT bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat atas hartanya. Dan kalau disebutkan hadist dan dalil lainnya tentu akan banyak sekali. Semisal hadist shahih yang diriwayatkan dari Abi Wail dari Abdullah bagaimana Rasulullah SAW menafsirkan ayat ini.
Maka itu jelas kalimat yang digunakan dalam zakat adalah kalimat perintah :
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها
Perintah mengambil/menarik zakat demi membersihkan diri dari sifat kikir. Zakat itu sesungguhnya untuk diri sendiri. (At-Taubah 103)
Bagaimana dengan orang non muslim?, seorang muslim saja siksanya amat pedih lalu apa yang sepadan ditarik dari orang non muslim?
Jizyah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah 29 bagi mereka yang non muslim dikenai jizyah.
قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون
Perintah perang kepada ahli kitab sampai mereka membayar jizyah. Artinya orang yang tidak membayar jizyah wajib diperangi. Jelas tanpa ampun. Karena mereka tidak beriman (kalau beriman dan berislam tentu membayar zakat) mereka menghalalkan yang haram maka bagi mereka jizyah.
Ayat ini turun sebagai perintah perang tabuk (Asbabunnuzul) (Tafsir Mujahid, 1/140) yaitu perintah untuk memerangi kaum ahli kitab (nasrani dan yahudi) sampai mereka menyatakan keislamannya atau membayar Jisyah. (Tafsir Ath-Thabary 10/135)
Jelas dan tegas. Tanpa ampun.
Hikmahnya adalah penegakan keadilan bagi seluruh manusia, dimana Allah SWT mendelegasikannya kepada pemimpin untuk berlaku adil dan menunaikan amanah. Sehingga tidak ada saling mendzolimi, apalagi rakyat biasa yang selama ini patuh membayar pajak tentu akan sakit hati dengan RUU tax amnesty ini.
Sehingga hak pengampunan dalam islam sesungguhnya adalah hak Allah SWT yaitu dengan jalan bertaubat dan mematuhi perintahnya, yang muslim yaa bayar zakat yang non muslim yaa bayar jizyah.