Senin, 22 Mei 2017

Logika Fikih Asuransi Syariah



Logika Fikih Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional
Oleh: Yandi Bastiar 


Asuransi syariah adalah akad saling nyumbang antarsesama peserta asuransi. fatwa dsn mui  no.21 tahun 2001 menyatakan bahwa akad inti dari asuransi syariah adalah hibah alias pemberian cuma-cuma alias nyumbang. ketika bukan berakad nyumbang maka berarti itu jelas bukan asuransi syariah. kalau kita nyumbang, berarti harus ikhlas ya?? absolutely yes. harus ikhlas. gak boleh ngarep sesuatu. tapi tenang.. tenang.. baca dulu tulisan ini sampai kelar. asalkan jelas prinsipnya bahwa asuransi itu nyumbang. saling nyumbang.
Nah.. kan peserta asuransi melakukan dan memberikan sumbangan. uang sumbangan itu terkumpul. uang ini disepakati dikelola oleh perusahaan yang menamakan diri sebagai perusahaan asuransi. | di sinilah peserta meminta kepada perusahaan agar menata, mengelola dana tersebut sehingga bisa disumbangkan kepada yang berhak (semua peserta asuransi) dan dikelola dalam rangka bisnis agar menghasilkan imbal hasil. sampai di sini maka uang dan pengelolaannya akan diatur atur oleh perusahaan. dan perusahaan asuransi ini diberikan fee atas jual beli jasa pengelolaan dana asuransi. apa saja yang dikelola? | pembagian sumbangan ketika terjadi case tertentu (kecelakaan, kebakaran, sakit, kematian, pembiayaan macet, dan lain lain) sehingga terjadilah klaim. pembagian manfaat melalui klaim ini diatur atur oleh perusahaan yang tentu dengan sepengetahuan dan persetujuan peserta asuransi.
Jadi, meskipun nyumbang dan ikhlas nyumbangnya, tapi skema ini menyebabkan masing-masing peserta akan diberikan porsi dana agar dari sudut pandang perusahaan, maka setiap peserta akan memperoleh manfaat jika melakukan klaim sesuai aturan yang berlaku dan diatur oleh perusahaan. ini yang ngatur-ngatur ya perusahaan. peserta silahkan sibuk rutin saling nyumbang aja.dan dari sudut pandang perusahaan maka suka suka perusahaan asuransi jika ia membuat aturan (via regulator) bahwa jangan sampai ada peserta yang gak kebagian sumbangan. perhatikan bahwa peserta pasif. nothing to lose. ikhlas nyumbang. tapi sekali lagi sah saja bagi perusahaan asuransi bikin kebijakan bahwa diupayakan sedemikian rupa agar setiap peserta dapet manfaat jika mengajukan klaim yang memenuhi syarat.
Perhatikan aturan risk based capital (rbc) yang dipertahankan oleh regulator agar di atas 250%. jadi jangan sampai dana yang tersedia gak cukup untuk bayar klaim. jika rbc di bawah 250% harus siap siap karena dianggap kekurangan likuiditas untuk bayar klaim. jika kekurangan likuiditasnya udah parah ya perusahaan asuransi bisa ditutup.Jadi, meski akadnya nyumbang yang ikhlas kepada sesama peserta, perusahaan lah yang mikirin agar semua peserta bisa tersumbang. | peserta fokus nyumbang aja.Jika ada klaim ya diambilkan dari porsi dana sumbangan. termasuk tambahan hasil dari porsi dana sumbangan yang dikelola oleh perusahaan. sesungguhnya akad asuransi adalah yang merupakan akad nyumbang. premi-nya adalah premi hibah. bukan yang lain. ketika ada unsur premi lain, maka itu bukan asuransi, namun akad lain yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Bicara logika asuransi syariah adalah bicara terkait dengan tanggung renteng, bagaimana sesama anggota saling menanggung atau disebut dengan sharing risk  secara akad yang dilakukan maka sistem yang digunakan adalah bukan jualan atau bukan bai. Berbeda dengan yang digunakan oleh sistem konvensional  yang digunakan adalah sistem tranfer risk atau ketika nasabah join maka ia membeli. Karena jual beli resiko tidak diperkenankan maka hal ini diharamkan secara konsensus ulama.
Lalu yang menjadi masalah para pelaku usaha asuransi lebih untung atau efisiensi mana antara konvensional dan syariah ??? jika bertanya demikian, yang menjadi jawaban syariah lebih menguntungkan dan efisien , menurut penelitian yang dilakukan di pakistan terkait efisiensi dan untung mana bagi pengelola asuransi dengan menggunakan syariah atau konvensional, dari hasil penelitian yang dilakukan industri dengan skema syariah lebih menguntungkan dan efisien karena selain menjadi aspek bisnis industri ini menjadi aspek ibadah. Selain itu morality dari para pelaku dan morality dari para nasabah akan berbeda karena skema awal. Jika konvensional akan memberikan stigma buruk membeli karena ingin ada yang nanggung jika syariah ia hanya ingin berpartisipasi dan memberikan kemanfaatan bagi sesamanya.
Sory to say yaa saya pilih syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...