Logika Fikih Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional
Oleh: Yandi Bastiar
Asuransi syariah adalah akad saling nyumbang antarsesama peserta
asuransi. fatwa dsn mui no.21 tahun 2001
menyatakan bahwa akad inti dari asuransi syariah adalah hibah alias pemberian
cuma-cuma alias nyumbang. ketika bukan berakad nyumbang maka berarti itu jelas
bukan asuransi syariah. kalau kita nyumbang, berarti harus ikhlas ya??
absolutely yes. harus ikhlas. gak boleh ngarep sesuatu. tapi tenang.. tenang..
baca dulu tulisan ini sampai kelar. asalkan jelas prinsipnya bahwa asuransi itu
nyumbang. saling nyumbang.
Nah.. kan peserta asuransi melakukan dan memberikan sumbangan. uang
sumbangan itu terkumpul. uang ini disepakati dikelola oleh perusahaan yang
menamakan diri sebagai perusahaan asuransi. | di sinilah peserta meminta kepada
perusahaan agar menata, mengelola dana tersebut sehingga bisa disumbangkan
kepada yang berhak (semua peserta asuransi) dan dikelola dalam rangka bisnis
agar menghasilkan imbal hasil. sampai di sini maka uang dan pengelolaannya akan
diatur atur oleh perusahaan. dan perusahaan asuransi ini diberikan fee atas jual
beli jasa pengelolaan dana asuransi. apa saja yang dikelola? | pembagian
sumbangan ketika terjadi case tertentu (kecelakaan, kebakaran, sakit, kematian,
pembiayaan macet, dan lain lain) sehingga terjadilah klaim. pembagian manfaat
melalui klaim ini diatur atur oleh perusahaan yang tentu dengan sepengetahuan
dan persetujuan peserta asuransi.
Jadi, meskipun
nyumbang dan ikhlas nyumbangnya, tapi skema ini menyebabkan masing-masing
peserta akan diberikan porsi dana agar dari sudut pandang perusahaan, maka setiap
peserta akan memperoleh manfaat jika melakukan klaim sesuai aturan yang berlaku
dan diatur oleh perusahaan. ini yang ngatur-ngatur ya perusahaan. peserta
silahkan sibuk rutin saling nyumbang aja.dan dari sudut pandang perusahaan maka
suka suka perusahaan asuransi jika ia membuat aturan (via regulator) bahwa
jangan sampai ada peserta yang gak kebagian sumbangan. perhatikan bahwa peserta
pasif. nothing to lose. ikhlas nyumbang. tapi sekali lagi sah saja bagi
perusahaan asuransi bikin kebijakan bahwa diupayakan sedemikian rupa agar
setiap peserta dapet manfaat jika mengajukan klaim yang memenuhi syarat.
Perhatikan
aturan risk based capital (rbc) yang dipertahankan oleh regulator agar di atas
250%. jadi jangan sampai dana yang tersedia gak cukup untuk bayar klaim. jika
rbc di bawah 250% harus siap siap karena dianggap kekurangan likuiditas untuk
bayar klaim. jika kekurangan likuiditasnya udah parah ya perusahaan asuransi
bisa ditutup.Jadi, meski akadnya nyumbang yang ikhlas kepada sesama peserta,
perusahaan lah yang mikirin agar semua peserta bisa tersumbang. | peserta fokus
nyumbang aja.Jika ada klaim ya diambilkan dari porsi dana sumbangan. termasuk
tambahan hasil dari porsi dana sumbangan yang dikelola oleh perusahaan.
sesungguhnya akad asuransi adalah yang merupakan akad nyumbang. premi-nya
adalah premi hibah. bukan yang lain. ketika ada unsur premi lain, maka itu
bukan asuransi, namun akad lain yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Bicara logika asuransi syariah adalah bicara terkait dengan
tanggung renteng, bagaimana sesama anggota saling menanggung atau disebut
dengan sharing risk secara akad
yang dilakukan maka sistem yang digunakan adalah bukan jualan atau bukan bai.
Berbeda dengan yang digunakan oleh sistem konvensional yang digunakan adalah sistem tranfer risk atau
ketika nasabah join maka ia membeli. Karena jual beli resiko tidak
diperkenankan maka hal ini diharamkan secara konsensus ulama.
Lalu yang menjadi masalah para pelaku usaha asuransi lebih untung
atau efisiensi mana antara konvensional dan syariah ??? jika bertanya demikian,
yang menjadi jawaban syariah lebih menguntungkan dan efisien , menurut
penelitian yang dilakukan di pakistan terkait efisiensi dan untung mana bagi
pengelola asuransi dengan menggunakan syariah atau konvensional, dari hasil
penelitian yang dilakukan industri dengan skema syariah lebih menguntungkan dan
efisien karena selain menjadi aspek bisnis industri ini menjadi aspek ibadah. Selain
itu morality dari para pelaku dan morality dari para nasabah akan berbeda
karena skema awal. Jika konvensional akan memberikan stigma buruk membeli
karena ingin ada yang nanggung jika syariah ia hanya ingin berpartisipasi dan
memberikan kemanfaatan bagi sesamanya.
Sory to say yaa saya pilih syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar