Senin, 22 Mei 2017

Ekonomi Masih Milik Asing : Kajian Prespektif syariah

Ironi, Penanaman Modal Asing
oleh: Rachmat Rizqy Kurniawan 
(Staf Ahli Ekonomi MPR RI)

Berdasarkan data BKPM Tahun 2016, PMA (Penanaman Modal Asing) untuk jakarta diangka Rp7,9 triliun dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Rp1,1 miliar. (0.014% dari PMA).
Sedangkan dalam skala nasional tiongkok dan hongkong menyumbang 12 Triliun dari 89 Triliun total PMA di Indonesia atau 13%.
Angka diatas sungguh menarik. Apalagi bagi para peneliti pertumbuhan ekonomi dari leverage PMA.
Bagaimana penanaman modal asing ini dalam pandangan islam apakah dibolehkan?
Tentunya syariah hadir untuk menjamin terjadinya mashlahat dan terhindarnya mudharat. (Al-Muwafaqat Hal.1/5) sehingga jika bicara sisi syar’i pasti ada batasan-batasan syariah.
Sacara istilah fiqh PMA dikenal dengan istilah الاستثمار atau investasi. Baik dalam negeri maupun luar negeri. Yang artinya adalah sesuatu yang tumbuh, bertambah dan banyak. (Al-Qomus Al-Muhith hal.359, Lisanul Arab hal. 2/126 dan Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 100) Mengelola harta kekayaan untuk mendapatkan hasil secara langsung (rill) atau tidak langsung yaitu dalam bentuk saham atau surat berharga.
Ulama Ekonomi Islam yang mengungkapkan istilah ini adalah Imam Al-Ghazali (Al-Mustashfa) dan Imam Ibnu Taymiyyah (Majmu’ Fatawa).
Hukum dasar dari investasi dalam syariah islam adalah wajib, dasarnya adalah tafsir surat An-Nisaa ayat 5
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا" [النساء: 5]
Kata fiiha dalam ayat ini ditafsirkan bahwa nafaqah untuk anak yatim itu bukan dengan menghabiskan harta peninggalan harta anak yatim itu tapi dengan menginvestasikan harta tersebut sehingga mendapatkan hasil/untung dan dari keuntungan itulah nafaqah anak yatim tersebut. Sehingga pokok hartanya tidak habis. (Al-Ististmar Fil Asham hal. 5)
Dalil lainnya
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ" [الحشر: 7]
Harta itu diinvestasikan supaya tidak berputar-putar saja di kalangan orang-orang kaya saja.
Dan dalam hadist mursal dari Umar bin Khattab RA :
قال:"ابتغوا في مال اليتيم -أو في أموال اليتامى - لا تذهبها- أو لا تستهلكها- الصدقة "
Harta itu (anak yatim) diinvestasikan agar tidak habis oleh kewajiban zakat (zakat naqdain).
Tentunya hukum wajib dari investasi ini dibatasi oleh batasan syariah diantaranya (baca Surat Al-Israa 26-27 dan 29 dan surat Al-Furqan 67 yaitu dalam hal pengelolaan pengeluaran harta dalam islam):
• Jangan Mubazzir/terlalu loyal berinvestasi karena bisa berpotensi risiko rugi.
• Jangan Pelit/terlalu menahan investasi sehingga keuntungan yang didapat tidak besar.
Selain itu harus melihat sisi mashlahat dan mudharatnya. Jika ternyata masuknya dana asing ini menimbulkan mudharat seperti dana itu masuk dengan syarat pekerja lapangannya berasal dari negara investor yang berdampak pada lemahnya keamanan dan kedaulatan negara maka ini tidak diperbolehkan.
Apalagi dengan persyaratan seperti itu tentunya menafikan mashlahat sebenarnya dari penanaman dana asing yaitu terserapnya tenaga kerja dalam negeri.
Mudharat lainnya adalah jika dana asing itu masuk dengan persyaratan yang merugikan lainnya seperti biaya bunga (riba) dan harus membeli barang dari negara investor (Bai Muallaq) maka ini tidak diperbolehkan sesuai dengan qawaaid fiqhiyyah درء المفاسد أولى من جلب المصالح yang bersumber dari hadist لا ضرر و لا ضرار

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...