Jumat, 13 April 2018

Blockchain Technology - Arsenal for a Shariah-Compliant Financial Ecosystem?

Blockchain Technology - Arsenal for a Shariah-Compliant Financial Ecosystem?

Richard-Marc Lacasse Université du Québec, Canada Berthe Lambert Université du Québec, Canada Nida Khan Université du Luxembourg, Luxembourg

Hasil gambar untuk blockchain system             To illustrate our thesis, let us begin by describing the archetype of Islamic banking opacity. Islami Bank Bangladesh Ltd. (IBBL) was the first bank in South Asia to provide banking services based on Shariah compliance. In December 2016, IBBL won the Bank of the Year Award conferred by The Banker and Financial Times Group of London, the most sought-after distinction of its kind, regarded as a sort of Nobel Prize of the banking industry. Mohammad Abdul Mannan, Managing Director of the bank, received the award from Brian Caplen, Editor of ‘The Banker’, with some four hundred notables and panjandrums from senior management of over 120 banks across the globe attending the December 7 award ceremony. Barely a month later, in January 2017, intelligence officers picked up Mr Abdul Mannan along with IBBL’s chairman and a vice-chairman and asked for their resignations, and within a few hours the bank’s board had selected their replacements and overhauled the audit committee. Throughout the process, IBBL’s major shareholders, the Dubai Islami Bank, the Islamic Development Bank (IDB) in Saudi Arabia and Kuwait Finance House, were kept in a state of ignorance and could only complain helplessly. The IDB was given just a few days’ notice of a board meeting and was not able to attend. What lay behind the enigma of the fall of The Banker’s heroes? Politics? Embezzlement? Shariah compliance? Nepotism? A naïve question: Would Smart contracts and a blockchain monitoring system have tipped off the majority shareholders and the London editor of The Banker to governance irregularities? Despite the enigmatic governance of IBBL, demand for Islamic finance appears to be strong, and growing: there are currently more than 300 Shariah-compliant banks across the globe, and they are expanding at an annual rate of 19.7%, outpacing the growth of traditional banks (World Finance 2017). Islamic banking industry, operating in over 75 countries, witnessed sustained growth that resulted in its total asset size exceeding $3trn in 2017. A recent Ernst & Young survey (EY 2017) showed that more than 50% of Islamic banks are currently investing in financial technologies (Fintech). This move to digital presents an opportunity for Islamic banks to address their stakeholders’ questions regarding the complexity, and transparency, of the banks’ operations.
         The article’s first challenge is to encapsulate key elements of the complexity of Islamic financial institutions, despite the opacity of the sector. A second focal point, the analysis of the agent’s agenda, is intended to help demystify agents’ behaviour and explain how they can easily fall off the pedestal of altruism. In the Islamic banking industry, contributors mandate intermediaries (agents) to transfer their contributions to social causes according to the Shariah. An underlying assumption of agency theory is that agents attempt to maximize their personal welfare and compensation; this behaviour may not always be in the best interests of other stakeholders. 
               Concepts drawn from complexity theory could offer new ways to monitor the governance of Islamic banks. A new version of Stacey’s complexity diagram plots issues according to the level of agreement there is among stakeholders about the solution to social problem versus the amount of certainty there is that a given intervention will have the desired result. If there is a high level of agreement and a lot of certainty about an issue, the problems are simple, i.e., a 2 right answer exists.                When we move away from certainty and agreement, the issues become political, complex and even chaotic; ethical and socio-economic problems usually lie in the zone of complexity or chaos. In the article, the complex relationship between agents and three key stakeholders (contributors, beneficiaries and regulators) is explored via a complexityaware monitoring process. Contributors provide funds to an Islamic bank (agent), and in return, the agent should be accountable to the contributors and shareholders, but the form and degree of accountability can vary depending on the mission of the organization. There are many unanswered questions regarding the monitoring process; one objective is to observe whether the agent acts in the best interests of the stakeholders. The biggest challenge for the future is the measurement of socio-economic return on investment of an agent’s interventions. A critical question: Who is accountable for the traceability of funds and the socio-economic return on investment?
                The research team’s first challenge was to encapsulate the ingredients of a theoretical business model despite the opacity of the Islamic banking sector. The model offers a better explanation of the complex structures, processes and practices of organizations in that sector. The article casts new light on the interactions among contributors, agents, regulators and beneficiaries, and offers the researcher a plethora of new research avenues: How do Islamic banks create value and what is their social impact? Who are the principals in an Islamic bank? Are the regulators too indulgent with delinquent banks? Should the state assign forensic accountants a more important role? How will smart contracts and blockchain technology transform Islamic banking?
                    How can smart contracts be made legally binding? How can automatic encoding of human readable legal contracts be put into machine-readable smart contracts? Can blockchain technology be scaled to handle the current transaction rate of a standard Islamic bank? Another important follow-up research question relates to the governance of funds: in-depth organisational case studies based on interviews of boards of directors could be an effective alternative method for assessing field interventions and measuring the social impact of Islamic banking. A candid question: Should beneficiaries or users be involved in the measurement of the efficiency and effectiveness of an agent’s performance? In the Tragedy of Hamlet, Marcellus says to Horatio: ‘Something is rotten in the state of Denmark.’ Was something rotten in the Islami Bank of Bengladesh? In the coming decades, poor governance could severely undermine confidence in the sector, which would damage social welfare and economic development. Blockchain technology and smart contracts could be strategic tools for the guidance and monitoring of Islamic banks

Selasa, 10 April 2018

Program KUR bisa jadi Penetrasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia


Program KUR bisa jadi Penetrasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia
Oleh : Tri Aji Pamungkas Al-Azhary
Kordinator Regional FoSSEI Jabodetabek&Penerima Beastudi Bazma Pertamina 


            Jakarta 10/04/2018, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas dalam mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada tahun 2015, “Tercapainya Target Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sebesar Rp.20 triliun” menjadi salah satu target IKU Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. Target tersebut terpenuhi dengan jumlah penyaluran sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.22,75 triliun (113,75%). Jumlah tersebut dicapai dalam empat bulan penyaluran KUR oleh 3 Bank BUMN. Bank dengan kinerja penyaluran KUR tertinggi adalah Bank BRI dengan penyaluran sebesar Rp.16,2 triliun.
           

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun, sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4%. Realaease 12 Skematik ketentuan baru KUR yang lebih proaktif dalam peningkatan umkm dan dinilai dapat melindungi kredit perbankan, serta adanya penurunan bunga 7% seharusnya dapat dimanfaatkan program kur ini menjadi program penetrasi inklusi dan literasi keuangan syariah. Dengan fasilitas subsidi bungan yang dapat di manfaatkan seharus dapat di maksimalkan.
Pemerintah juga meski memberikan slot lebih untuk pengembangan KUR berbasis syariah. Dari listing penyaluran KUR yang ada stidaknya baru ada Bank Republik Indonesia Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Sedangkan bank lainya yang bersifat syariah masih belum bisa beraksi dalam kebaikan program ini.
Disisi lain pengawasan terhadap program KUR ini meski ditingkat kan dan dilakukan secara komprehensif sampai ke lingkungan desa agar menjadi sebuah program yang bukan hanya ingin mendapatkan benefitable secara pemerintah saja melainkan harus benefitable hingga ke lingkungan masyarakat. Apabila di lihat dari aspek incubator bisnis yang basicly masih by project Sosialisasi yang notabene kebanyakan asal terlaksana, atau by seminar dan talkshow perlu dilakukan Formulasi. Daerah mana saja yang perlu dilakukan dari aspek sosialisasi dan daerah mana yang perlu sampai ketingkat inkubasi bisnis.
Permasalahan lainya adalah terkait dengan aspek informasi dan komunikasi yang masih hanya segilintir tahu tentang program ini apabila hingga kecamatan atau desa. Hal ini sangat perlu sinergis dengan stake holder desa dan sinergis dengan pelaku usaha syariah dilingkungan daerah, Komunitas dakwah ekonomi islam seperti Masyarakat Ekonomi Syariah di lingan Daerah, Komunita Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam di lingkungan daearah yang bisa jadi menjadi salah satu hal yang positif dalam peningkatan penetrasi Industri syariah sampai ke ranah aplikatif pemberdayaan masyarakat.

Senin, 09 April 2018


Dukungan Ekonomi Syariah perlu dilakukan secara Komprehensif Oleh Pejabat Daerah untuk Kemaslahatan Umat 
Oleh: Tri Aji Pamungkas Al-Azhary
(Kordinator Regional Fossei Jabodetabek,Mahasiswa STEI SEBI dan Penerima Beasiwa Bazma Pertamina)
Jakarta,09/04/2018.

         Peningkatan kapasitas daya beli masyarakat semakin minim disbanding dengan tahun tahun sebelumnya. Yang diakibatkan karena banyaknya ketidakstabilan harga pasar terkait dengan barang pokok. Di lain sisi pemerintah kurang kreatif memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat.
Hasil gambar untuk KemiskinanPemanfaatan ekonomi islam sebagai ekonomi umat untuk dimaksimalkan dan dikelola serta dikembalikan manfaatnya kepada umat atau masyarakat Indonesia pada umumnya sangat lah penting diperhatikan para stakeholder pemerintah baik di daerah atau di lingkungan pemerintah pusat.
            Semakin tinggi nya tingkat kesadaran masyarakata akan hidup sehat dan hidup dengan cara halal merupakan potensi yang besar untuk melakukan peningkatan ekonomi dari ekonomi umat atau ekonomi islam. Hal ini belum terlihat secara baik di seluruh pemerintah daearah melainkan hanya parsial seperti dukungan pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai Halal Hub Islamic Economic, Pemerintah Bima yang baru baru ini mendukung untuk wisata halal, Kulon progo yang sudah proklamirkan ekonomi basis wong ciliknya. Seharusnya di ikuti oleh pemerintah daerah lain untuk meng kampanyekan ekonomi Islam dan di dukung dengan sumbangsih kebijakan yang sehat untuk meningkatkan kapasitas bisnis.


Islamic Project Financing

Mengenal Islamic Project Financing

Hasil gambar untuk Islamic Project Financing
Oleh: Dian Handayani, Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan
Kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia mencapai hampir Rp5.000 triliun sampai dengan 2019 dan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkannya. Konektivitas dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam menjadi sasaran pembangunan infrastruktur dengan berkesinambungan menjadi kata kuncinya. Dengan keterbatasan Pemerintah maka pemanfaatan dana melalui APBN harus dilakukan secara terukur dan terencanakeberlangsungannya. Dukungan secara langsung melalui alokasi dalam APBN tidak semata ditujukan untuk membangun fisik proyek infrastruktur yang dibutuhkan. Namun juga untuk mengkapitalisasi dan menciptakan leverage untuk keberlangsungan pembangunan.
APBN yang sumber utamanya berasal dari pembayaran pajak masyarakat dan dunia usaha belum dapat memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur tersebut. Ketika APBN tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja maka perlu dicari sumber pembiayaan yang hinggasaat ini sumber utamanya berasal dari utang. Utang menimbulkan eksposure langsung terhadap  APBN melalui beban bunga utang yang harus dibayar tiap tahun. Alternatif lainnya adalah melalui BUMN yang dilibatkan secara langsung dalam kegiatan pembangunan, baik sebagai pelaksana, pemberi fasilitas dukungan Pemerintah, juga sebagai penyedia sebagian pembiayaan. Pendekatan tersebut membutuhkan kapasitas BUMN yang cukup kuat terutama ketika porsi pembiayaan yang dibutuhkan sangat besar sehingga dapat mempengaruhi kesehatan keuangan BUMN.
Project Financing
Dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur terdapat pula pendekatan lain yaitu project financing. Sebagaimana diungkapkan oleh Joha & Janssen dalam Rarasati(2014), struktur project financing merupakan struktur di mana pembangunan infrastruktur itu sendiri yang akan mencari pendanaan yang dibutuhkan (the infrastructure development project itself will seek the funding).Dalam project financing, pembiayaan yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu proyek akan dikembalikan dari hasil yang diperoleh dari proyek tersebut. Project financingbergantung pada evaluasi terhadap konstruksi proyek serta alokasi risiko operasional dan pendapatan antar investor (Yescombe dalam R. Sadikot, 2012).
Utarja(2017) mengemukakan bahwa struktur ini yang berperan di balik berdirinya beberapa infrastruktur yang menjadi ikon di dunia, seperti Terusan Suez, Burj Khalifa, dan EURO-tunnel. Dari berbagai definisi mengenai project finance, disimpulkan bahwa project finance bukan mengacu pada suatu pinjaman yang diberikan pada suatu proyek semata. Namun project finance lebih merupakan suatu pengaturan dengan struktur tertentu yang melibatkan pinjaman kepada suatu entitas yang dibentuk secara khusus untuk pembangunan suatu proyek tertentu.
Diungkapkan pula oleh Rarasati (2014) bahwa project financingmelibatkan kombinasi antara promotor proyek selaku pelaksana proyek, pemilik dana yang meminjamkan dananya, juga lembaga multilateral dan lembaga kredit ekspor. Sumber pendanaannya beragam, dapat berasal dari pinjaman, penerbitan obligasi, maupun leasing. Skema pengadaannnya pun bermacam-macam. Dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, pemerintah dan badan usaha berbagi tanggung jawab dan risiko sesuai dengan domain masing-masing. 
Islamic Project Financing
Islamicfinanceatau keuangan syariah menjadi kebutuhan yang muncul ketika ekonomi Islam mulai bergeliat. Prinsip pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip syariah dan pemenuhan maqoshid syariah, membuat para penggiat ekonomi Islam juga harus turut memperhatikan sumber dan cara pembiayaannya. Terutama ketika krisis utang dan krisis ekonomi global melumpuhkan lembaga keuangan internasional di negara-negara maju yang diakibatkan perilaku kecurangan (deceitful) dan keserakahan (greed).
Islamic finance sebagai alternatif sistem keuangan untuk mencapai stabilitas, pemerataan, dan pertumbuhan. Islamic financemelarang segala bentuk riba, gharar, maysir, dan obyek yang diharamkan.Islamic finance juga melarang transaksi yang melibatkan bunga (interest), perjudian (gambling), dan spekulasi yang cenderung hanya memperkaya segelintir orang dan berdampak buruk bagi pemerataan perekonomian. Islamic finance mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi melalui praktek bisnis tertentu dan zakat.Hal ini menunjukkan bahwa Islamic finance tidak berorientasi keuntungan semata, namun juga memiliki tujuan yang lebih besar sesuai ajaran Islam.
Dalam Islam, uang hanya merupakan alat pertukaran dan tidak memiliki nilai intrinsik, sehingga nilainya seharusnya sama seiring berjalannya waktu. Jika seseorang meminjamkan uang, maka peminjam harus mengembalikannya dalam jumlah yang sama. Dalam Islam, pinjam meminjam didasarkan pada motif sosial dan dinamakan qard. Bentuk Islamic financing dapat berupa asset-based financingyang karakternya mendekati utang (debt-like) maupun asset-backed financing yang karakternya mendekati ekuitas (equity-like). Persamaan keduanya adalah bahwa pembiayaan diperoleh berdasarkan aset maupun persediaan barang yang riil, dimana mekanismenya harus memperhatikan nilai etika dalam setiap transaksinya.
Menggunakan pendekatan case study dan delphy study, Rara sati (2014) dalam penelitiannya merangkum berbagai skema transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dapat digunakan dalam pembiayaan infrastruktur. Dalam Islamic project financing, musharaka, mudaraba, dan sukuk merupakan skema yang dapat digunakan, dimana musharaka dan mudaraba merupakan bentuk ekuitas dan sukuk merupakan bentuk utang. Sedangkan skema lainnya seperti ijara (sewa), istisna (pemesanan), kafalah (jaminan), murabaha (jual beli dengan mark-up yang jelas), dan musawama (tawarmenawar) merupakan skema pendukung.  
Di Indonesia, dengan keberpihakan Pemerintah melalui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), besar peluang untuk pelaksanaan Islamic Project Financing, terutama ketika KNKS mendorong pembentukan Bank BUMN Syariah. Pada awal tahun 2017 lalu bank syariah berkomitmen untuk menggencarkan pembiayaan infrastruktur untuk meningkatkan kontribusi mereka dalam kegiatan pembangunan. Salah satu realisasinya adalah melalui pembiayaan sindikasi tujuh bank pembangunan daerah syariah untuk pembangunan Bandar Udara Internasional Jawa Barat di Kertajati (Pikiran Rakyat, 2017). Walaupun relative tidak besar dari sisi jumlah yaitu Rp906 miliar, namun halter sebut menjadi milestone peransektor keuangan syariah dalam pembangunan infrastruktur. Bukant idak mungkin institusi keuangan syariah pun dapat berperan serta dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi fokus program Pemerintah saat ini.
*) Tulisana dalah pendapat pribadi dan bukan kebijakan dari institusi tempat penulis bekerja.
Referensi:
R. Sadikot. (2012). Islamic Project Finance: Shari ’ a Compliant Financing of Large Scale Infrastructure Projects Rishad Sadikot. Online Journal on Southwest Asia and Islamic Civilization, 1–9.
Rakyat, P. (2017). BIJB Dapat Fasilitas Sindikasi Bank Syariah. Retrieved January 13, 2018, from http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/06/13/bijb-dapat-fasilitas-pembiayaan-sindikasi-bank-syariah-403141
Rarasati, A. D. (2014). Islamic project financing in Indonesian infrastructure development. Retrieved from http://eprints.qut.edu.au/76530/
Utarja, B. (2017). Project Finance, Konsep, Aplikasi dan Evaluasi. Info Risiko Fiskal, 57–63.

Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara, Salah Satu Solusi Pengentasan Kemiskinan

Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara, Salah Satu Solusi Pengentasan Kemiskinan

Oleh: Eri Hariyanto, Pegawai Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan

Wakaf Produktif
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan yaitu Rp361.990,-) di Indonesia mencapai 27,77 juta orang (10,70 persen). Dilihat dari jumlahnya, kemiskinan di Indonesia masih cukup besar. Pemerintah telah menggulirkan berbagai program untuk mengatasi kemiskinan baik secara langsung maupun dengan berbagai program yang bertujuan untuk membangun perekonomian sehingga secara tidak langsung akan mengurangi angka kemiskinan. Untuk mempercepat pengurangan kemiskinan sesungguhnya diperlukan kerja bersama (sinergi) antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Pemerintah dapat bersinergi memanfaatkan berbagai instrumen ekonomi yang ada pada hukum Islam seperti: zakat, infaq, sedekah, dan waqaf untuk mengatasi kemiskinan.
Hasil gambar untuk Wakaf produktif melalui sukuk Seperti halnya zakat, wakaf juga mempunyai potensi yang sangat besar dalam mendukung pengurangan kemiskinan. Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.
Wakaf yang dikenal saat ini lebih populer sebagai pemindahan aset milik perorangan kepada pihak pengelola wakaf (nadzir) untuk digunakan sebagai sarana ibadah atau pendidikan misalnya: pembangunan masjid atau madrasah. Padahal manfaat wakaf dapat lebih luas lagi terutama dari sisi ekonomi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Rasulullah Muhammad SAW memberikan contoh agar wakaf dapat bernilai ekonomi tinggi. Saat itu, ketika tahun ke 3 Hijrah (625 Masehi) Umar bin Khattab memperoleh tanah rampasan perang (fai) di wilayah Khaibar yang sangat subur. Umar ingin mensedekahkan tanah tersebut, namun Rasulullah memerintahkan agar Umar menahan lahan tersebut sedang hasil dari mengolah lahan tersebut yang disedekahkan untuk keperluan fakir miskin dan juga jihad fii sabilillah. Yang dimasudkan menahan adalah mewakafkannya, tidak menjual atau menyewakannya.
Seiring dengan perkembangan potensi wakaf di Indonesia, berkembang pula ide-ide untuk memanfaatkan wakaf agar lebih bernilai ekonomis dan bukan hanya sekedar filantropi. Harapannya wakaf dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan. Salah satu ide tersebut dikenal dengan wakaf produktif yaitu mewakafkan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. Dalam Islam, wakaf sendiri dapat bersifat permanen (abadi) khususnya harta tetap yang diwakafkan untuk masjid, kuburan, madrasah, dll. Selain itu wakaf dapat pula bersifat temporer atau dalam kurun waktu tertentu dapat berupa aset tetap, aset bergerak atau uang. Wakaf produktif lebih banyak dihubungkan dengan wakaf temporer.
Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara
Ide wakaf produktif melalui Sukuk Negara sebenarnya dilandasi keinginan untuk mensinergikan potensi wakaf temporer yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga ZISWAF (zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf) dengan penggunaan proceed (hasil penerbitan) Sukuk Negara untuk keperluan pembangunan. Harapannya sinergi tersebut akan memberikan dampak yang cukup besar baik dalam mendorong pembangunan, maupun pengurangan kemiskinan dengan memanfaatkan dana imbal hasil dari Sukuk Negara.
Sederhananya alur Wakaf Produktif melalui Sukuk Negara adalah sebagai berikut:  masyarakat Indonesia melalui beberapa badan ZISWAF (selaku pihak yang berwakaf atau wakif)  membeli Sukuk Negara dalam tenor tertentu, misalnya 3 tahun. Selanjutnya dibuat suatu perjanjian bahwa investor Sukuk Negara bertindak selaku Wakif tidak menerima imbalan dari Sukuk Negara. Imbalan selama tenor Sukuk Negara selanjutnya disalurkan kepada badan ZISWAF yang disepakati untuk digunakan dalam berbagai program pengurangan kemiskinan. Setelah tenor Sukuk Negara berakhir (jatuh tempo) maka dana investasi dari para Wakif akan diterima kembali secara otomatis. Dengan demikian, wakaf produktif melalui Sukuk Negara ini dapat dikategorikan sebagai wakaf temporer selama tenor Sukuk, sedangkan hasil investasinya disedekahkan untuk program pengurangan kemiskinan.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.08/2009 Tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), memberikan kesempatan kepada perorangan WNI maupun kumpulan perorangan dalam bentuk organisasi atau bukan, baik di dalam negeri atau di luar negeri untuk berinvestasi pada Sukuk Negara secara penempatan langsung melalui Peserta Lelang yang ditunjuk Pemerintah. Sesuai aturan tersebut, investasi secara langsung melalui Sukuk Negara dapat dilakukan dengan jumlah minimal yaitu Rp250 milyar atau 100 juta USD. Dengan begitu, sebenarnya terbuka luas baik bagi masyarakat perorangan, badan amal termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui Sukuk Negara.
Dalam hal pemanfaatan dana imbalan Sukuk Negara untuk penanggulangan kemiskinan, kiranya lembaga/badan ZISWAF selaku penerima dana tersebut perlu melakukan koordinasi baik antar lembaga ZISWAF maupun dengan Pemerintah. Koordinasi ini perlu dilakukan agar program tersebut tidak tumpang tindih antar lembaga dan juga sejalan dengan program pemerintah. Program ini tentu akan lebih elok apabila investasi dana wakaf produktif melalui Sukuk Negara ini dapat dilakukan secara reguler dengan jumlah yang terprediksi. Sehingga kedepannya dapat ditentukan sasaran yang ingin dicapai, misalnya dalam satu tahun melalui investasi wakaf produktif ini ditargetkan untuk  mengentaskan 10.000 orang dari jurang kemiskinan. Dengan koordinasi yang baik, transparansi dalam pemanfaatan dana, dan hasil yang nyata, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia berperan serta dalam wakaf produktif ini serta semakin banyak menciptakan muwaqif baru.

Kamis, 15 Maret 2018

Cerita Anyer episode 2


Pemenang Sejati bukan mengalahkan Lawan , tapi mentranformasi lawan jadi Kawan
Oleh : Tri Aji Pamungkas



                Cerita ini diambil setelah mendengarkan wejangan dan nasihat yang sangat menggugah bagi saya dari Ir Susilo atau lebih dikenal dengan pak Ilo selaku Ketum Yay. Baituzakah Pertamina.
Sebuah istilah yang baru saya dengar dan ternyata sangat berharga sekali dalam momentum kehidupan saya.
” Sugih tanpa bandha
Digdaya tanpa aji
Nglurug tanpa bala
Menang tanpa ngasoraki”

Hasil gambar untuk Gathering Bazma Pertamina Pak Ihsanudin Usman

                Sebuah cerita yang menurut saya bukan hanya kebetulan dan mirip tapi memang sudah menjadi sebuah catatan bagi saya. Dua hari sebelumnya tepatnya di acara wejangan Direx Masyarakat Ekonomi Syariah rakanda Ari Permana pu  mengatakan demikian hal yang sama tentang persaingan dan perubahan arena dakwah dari kawan menjadi lawan dalam perlombaan. Lebih seram lagi apa yang dikatakan pa kilo menjadi sebuah peringatan bukan hanya bagi saya tapi bagi seluruh rekan kerja yang saya tanggungjawabi.
                Kaya tanpa harta adalah sebuah hal yang sulit di hilangkan dari stigma kaya dalam masayarakat atau diri kita. Padahal islam memberikan penjelasan bahwa kaya bukan hanya harta tapi kaya yang baik adalah kaya harti dan arti. Allah meberikan Kelapangan dan Kecukupan dalam setiap langkah kehidupan kita. Tidak pernah kita semua diberikan sesuatu di luar kebutuhan yang kita miliki. Allah maha mengetahui segala isi kebutuhan dan curhatan kita dan Allah pula mengetahui segala yang kita inginkan.
                Kesalahanya bukan di masalah kebutuhan tapi masalah keinginan dalam dunia ekonomi konvensional kalau kita kaitkan manusia tidak akan habis dari sebuah kepuasan atau keinginan (Wants) sedangkan dalam kegiatanya manusia hanya perlu Kebutuhan (Needs). Manusia sendiri diberikan keduanya sikap . baik sikap needs atau sikap wants.  Dalam islam keinginan ada batasnya sedang dalam ilmu ekonomi kontemporer keinginan tidak ada batas nya . artinya tidak ada ethic yang menghalanginya, itulah yang menyebabkan sistem kapitalis.
                Tapi kali ini kita tidak membahas tentang ekonomi. Kita sekarang membahas bagaimana menjadi seorang pemenang tanpa mengalahkan orang lain ?
Sebuah cerita terjadi di negara miskin di Africa atau tepatnya di Negara Zimbabwe. Dimana seorang yang kaya raya melombakan orang yang kelaparan untuk berlari saling menjatuhkan untuk mendapatkan berbagai makanan yang telah di sediakan orang yang kaya di gari garis finish. Seketika sang pemenang di dapati sendirian dan ketika memakan berbagai makanan ia merasa sedih . karena setiap yang dilakukan selama masuk ke garis finish menjatuhkan lawan lawanya dan ketika makan ia sendirian.
                Ketika di tahun berikutnya setalah lomba itu terjadi dan ia meyakini kesalahanya ia meberitakan kepada seluruh masyarakat sekitar yang mengikuti lomba untuk mengobah konsep dari saling berlomba untuk saling bekerja sama.
Ribuan orang mengikuti  lomba seperti biasa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Orang kaya akan menyaksikan hal yang sangat senang sebelumnya, tapi apa yang terjadi?
Ribuan manusia jalan biasa dan tidak saling menjadikan lawan satu sama lain dan ia puas makan satu sama lain saling menang dan semuanya menjadi pemenang dalam kali ini. Semua orang puas dan semua orang mendapatkan manfaat. Dan orang kaya menyadari bahwa kenikmatan terbaik adalah ketika banyak orang yang bahagia.
                Fokus pada ide dan nilai yang dipejuangkan bukan focus pada lawan, yakinkan ide dan atau nilai-nilai yang di perjuangkan bukan mencari kesalahan lawan, koreksi idenya bukan koreksi orangnya. Saatnya ubah lawan menjadi kawan dalam setiap langkah kehidupan kita. Mulailah lihat sisi baik dari lawan, apresiasi ide lawan sangat penting,gunakan kata kata alternative bukan bicara salah atau benar, focus pada persamaan bukan pada perbedaan.
                Yakin jika kita bisa berkamuflase menjadi generasi yang salung sinergis, genrasi yang bukan memandang kubu tapi memandang itu bagian dari dinamika kebaikan, genarasi yang yakin bahwa stiap kita disatukan dengan perbedaan namun tetap bebas memperjuangkan esensi-esendi kebaikan maka kita akan menjadi generasi yang memas yang bukan hanya menjadi pelopor kebaikan diri kita tapi bisa jadi pelopor kebaikan bangsa dan dunia.
                Setelah saya melihat dan meraskan kebersamaan bersama sahabat sahabat beswan dari berbagai kampus itu entah saya berfikir dan merasakan aura positif bahwa 20-30 tahun kemudian sahabat –sahabat saya akan menjadi orang-orang yang sukses dan berkah dalam setiap kehidupanya untuk kemaslahatan bumi pertiwi dan dunia.

Anyer 10 Maret 2018


Rabu, 14 Maret 2018

Cerita Anyer Episode Awal


Gelas Penuh dan Gelas Kosong
Oleh: Tri Aji Pamungkas

                Kisah ini diambil ketika sedang silaturahmi di acara Gahatering Bazma Pertamina yang memperteukan berbagai beswan dari berbagai Universitas di Indonesia.
Sebuah kisah yang sangat inspiratif tentunya setelah mendengar Motivator hebat ayahanda Ihsanudin Usman. Bagi saya istilah gelas penuh atau gelas kosong seperti cambukan yang sangat luar biasa terhadap saya. Betul sekali, terasa saya flash back di zona waktu 5 tahun yang lalu saat masih halaqah atau mentoring kepada guru saya tercinta.
Hasil gambar untuk Gathering Bazma Pertamina Pak Ihsanudin UsmanTerkadang lautan pun tidak pernah demikian di pantai anyer yang indah. Yaa tidak merasa dia sudah terisi penuh oleh air. Setiap hari jutaan kubik air terkumpul dari berbagai sungai di anyer mulai sungai yang bermuara besar sampai sungai yang kecil. Dari dulu ruangan lautan anyer sedemikin tapi tidak merasa penuh sedikit pun, ia tetap menampung banyak nya hikmah dari air tanpa henti. Allah yang menciptakanya tunduk pada mekanisme Nya . jika saja lautan itu berlaku merasa penuh maka sudah sepastinya daratan anyer tertimpa air karena penuh nya di lautan.
                Suatu ketika sang penulis duduk didalam suatu majelis mentoring, bercekrama, silaturahmi dan saling menyapa. Namun yang terjadi hanya saling menyapa dalam ruang lahir tidak sampai padaruang bathin yang sesungguhnya esensi dari perkumpulan. Itulah kenapa Gelas penuh dan gelas kosong selalu ada cerita dan selalu ada perbedaan yang nyata.
Terkadang Gelas penuh itu penting dalam berbicara harta,kekayaan , kenikmatan dunia dan lainya tentang keduniaan. Ia penting karena menjadi pengingat untuk diri bahwa setiap kita telah di cukupi nikmat yang besar , maka nikmat Tuhanmu yang mana yang kamu dustakan ? tapi gelas penuh itu atau merasa gelasnya penuh itu akan berbahaya dalam dunia keilmuan,kecerdikan dan lainya terkait pengetahuan. Ia merasa sombong atas apa yang dimilikinya padahal belum tentu ia bisa melakukanya. Biasanya menganggap orang lain buruk selainya , berpikir nya bahwa hanya saya yang bisa melakukan.
                Masing- masing diri kita selalu merasa benar dengan apa yang dilakukan. Yaa itu tidak sepenuhnya buruk namun, jika kontrolnya kurang maka akan jadi malapetaka.ingat ilmu itu akan jadi pelindung sekaligus penolong dan bisa jadi penjerumus dalam jurang jika tidak bisa mengendalikanya.
Suatu ketika ada sebuah cerita dari seorang ikhwafillah kita yang datang menghampiri di samping lautan bertanya Tanya tentang apa yang ada dildalam lautan dengan semangat kepada orang yang tidak tahu apa yang ada di dalam lutan. Lalu yang bisa terjadi kita menikmati pemandangan yang indah dalam suasana pagi yang sejuk.
Saya hanya ingin hati ini dalam mencari ilmu  seperti bentangan lautan, meski ia telah penuh tapi tidak puas untuk mendapatkan airnya dalam wadah. Semakin ia banyak maka semakin banyak pula menampung ikan,kapal-kapal,ombak ombak dan lain banyak dilautan.
Semakin banyak ilmu yang dimiliki semakin banyak yang termanfaatkan, jadilah selalu gelas yang kosong dalam kehidupan agar di isi ruang ruang kebaikan dan jangan lah jadi gelas yang penuh padahal isinya hampa.

Anyer 10 Maret 2018  


Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...