Selasa, 10 April 2018

Program KUR bisa jadi Penetrasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia


Program KUR bisa jadi Penetrasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia
Oleh : Tri Aji Pamungkas Al-Azhary
Kordinator Regional FoSSEI Jabodetabek&Penerima Beastudi Bazma Pertamina 


            Jakarta 10/04/2018, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas dalam mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada tahun 2015, “Tercapainya Target Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sebesar Rp.20 triliun” menjadi salah satu target IKU Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. Target tersebut terpenuhi dengan jumlah penyaluran sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.22,75 triliun (113,75%). Jumlah tersebut dicapai dalam empat bulan penyaluran KUR oleh 3 Bank BUMN. Bank dengan kinerja penyaluran KUR tertinggi adalah Bank BRI dengan penyaluran sebesar Rp.16,2 triliun.
           

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun, sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4%. Realaease 12 Skematik ketentuan baru KUR yang lebih proaktif dalam peningkatan umkm dan dinilai dapat melindungi kredit perbankan, serta adanya penurunan bunga 7% seharusnya dapat dimanfaatkan program kur ini menjadi program penetrasi inklusi dan literasi keuangan syariah. Dengan fasilitas subsidi bungan yang dapat di manfaatkan seharus dapat di maksimalkan.
Pemerintah juga meski memberikan slot lebih untuk pengembangan KUR berbasis syariah. Dari listing penyaluran KUR yang ada stidaknya baru ada Bank Republik Indonesia Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Sedangkan bank lainya yang bersifat syariah masih belum bisa beraksi dalam kebaikan program ini.
Disisi lain pengawasan terhadap program KUR ini meski ditingkat kan dan dilakukan secara komprehensif sampai ke lingkungan desa agar menjadi sebuah program yang bukan hanya ingin mendapatkan benefitable secara pemerintah saja melainkan harus benefitable hingga ke lingkungan masyarakat. Apabila di lihat dari aspek incubator bisnis yang basicly masih by project Sosialisasi yang notabene kebanyakan asal terlaksana, atau by seminar dan talkshow perlu dilakukan Formulasi. Daerah mana saja yang perlu dilakukan dari aspek sosialisasi dan daerah mana yang perlu sampai ketingkat inkubasi bisnis.
Permasalahan lainya adalah terkait dengan aspek informasi dan komunikasi yang masih hanya segilintir tahu tentang program ini apabila hingga kecamatan atau desa. Hal ini sangat perlu sinergis dengan stake holder desa dan sinergis dengan pelaku usaha syariah dilingkungan daerah, Komunitas dakwah ekonomi islam seperti Masyarakat Ekonomi Syariah di lingan Daerah, Komunita Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam di lingkungan daearah yang bisa jadi menjadi salah satu hal yang positif dalam peningkatan penetrasi Industri syariah sampai ke ranah aplikatif pemberdayaan masyarakat.

1 komentar:

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...