Program KUR bisa jadi Penetrasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di
Indonesia
Oleh : Tri
Aji Pamungkas Al-Azhary
Kordinator
Regional FoSSEI Jabodetabek&Penerima Beastudi Bazma Pertamina
Jakarta
10/04/2018, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas dalam
mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah. Pada tahun 2015, “Tercapainya Target Penyaluran Kredit
Usaha Rakyat Sebesar Rp.20 triliun” menjadi salah satu target IKU
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. Target tersebut terpenuhi
dengan jumlah penyaluran sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.22,75
triliun (113,75%). Jumlah tersebut dicapai dalam empat bulan penyaluran KUR
oleh 3 Bank BUMN. Bank dengan kinerja penyaluran KUR tertinggi adalah Bank BRI
dengan penyaluran sebesar Rp.16,2 triliun.
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun, sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4%. Realaease 12 Skematik ketentuan baru KUR yang lebih proaktif dalam peningkatan umkm dan dinilai dapat melindungi kredit perbankan, serta adanya penurunan bunga 7% seharusnya dapat dimanfaatkan program kur ini menjadi program penetrasi inklusi dan literasi keuangan syariah. Dengan fasilitas subsidi bungan yang dapat di manfaatkan seharus dapat di maksimalkan.
Pemerintah juga
meski memberikan slot lebih untuk pengembangan KUR berbasis syariah. Dari listing
penyaluran KUR yang ada stidaknya baru ada Bank Republik Indonesia Syariah dan
Bank Syariah Mandiri. Sedangkan bank lainya yang bersifat syariah masih belum
bisa beraksi dalam kebaikan program ini.
Disisi lain
pengawasan terhadap program KUR ini meski ditingkat kan dan dilakukan secara
komprehensif sampai ke lingkungan desa agar menjadi sebuah program yang bukan
hanya ingin mendapatkan benefitable secara pemerintah saja melainkan harus
benefitable hingga ke lingkungan masyarakat. Apabila di lihat dari aspek incubator
bisnis yang basicly masih by project Sosialisasi yang notabene kebanyakan asal
terlaksana, atau by seminar dan talkshow perlu dilakukan Formulasi. Daerah mana
saja yang perlu dilakukan dari aspek sosialisasi dan daerah mana yang perlu
sampai ketingkat inkubasi bisnis.
Permasalahan
lainya adalah terkait dengan aspek informasi dan komunikasi yang masih hanya
segilintir tahu tentang program ini apabila hingga kecamatan atau desa. Hal ini
sangat perlu sinergis dengan stake holder desa dan sinergis dengan pelaku usaha
syariah dilingkungan daerah, Komunitas dakwah ekonomi islam seperti Masyarakat
Ekonomi Syariah di lingan Daerah, Komunita Forum Silaturahmi Studi Ekonomi
Islam di lingkungan daearah yang bisa jadi menjadi salah satu hal yang positif
dalam peningkatan penetrasi Industri syariah sampai ke ranah aplikatif
pemberdayaan masyarakat.
Mantap betul dan informatif...
BalasHapus