Kamis, 26 April 2018

Perkembangan Finacial Techonogi : Analisa Prespektive Maqashid As-Syar'iyah


Perkembangan Finacial Techonogi  : Analisa  Prespektive Maqashid As-Syar'iyah
Oleh : Tri Aji Pamungkas
Kordinator FoSSEI Regional Jabodetabek

Hasil gambar untuk financial technologi
Jakarta , 25 April 2018. Perkembangan industri finacial tecnology semakin mempesona pasar dan menjadi idaman bagi para pelaku pasar untuk berlomba lomba dalam mendapatkan kesempatan bisnis yang hingar binar kali ini .nilai transaksi fintech di Indonesia sepanjang tahun ini diprediksi akan mencapai 19 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 253,44 triliun.nilai yang sangat fantasic dalam dunia digital kali ini. Berbagai macam jenis fintech menghiasi pasar indonesia. ada yang bersifat P2P ada yang bersifat Crowthfunding dan berbagai jenis lainya yang memanfaatkan potensi bisnis di indonesia.
Perkembangan industri digital merupakan bagian dari revolusi ekonomi dan industri, secara tidak langsung perkembangan ini mendapatkan banyak hal yang bersifat positif dan akan menjadi negatif apabila kita tidak melakukan tanggapan atas perkembangan ini.  Sejauh ini daftar fintech yang terdaftar di otoritas jasa keuangan adalah sebanyak 36 perusahaan dan di proyeksikan akan terus bertambah. Dari segi asosiasi terdapat 134 perusahaan start up , 24 berbentuk keuangan dan 7 mitra asosiasi yang terdapat dalam asosiasi fintech di indonesia.
Kali ini kita akan membahas perkembangan fintech dan aspek maqhasid dalam perkembanganya. Setidaknya dalam prinsip ekonomi islam kita tidak akan melewatkan setidaknya 5 aspek penting tujuan syariah menurut Imam Al- Ghazali dan sebagian imam lainya menambahkan dengan aspek lainya.
Dalam pandangan islam perkembangan ekonomi,politik,sosial dan peradaban meski meninjau aspek tujuan syariah yang terkandung dalam tujuan syariah yakni menjaga Agama, menjaga harta, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga jiwa.
Perkembangan finacial technologi meski di tanggapi positif bagi siapapun yang ingin berkembang dan meski di tanggapi secara preventive bagi regulator dan pemangku kebijakan. Berbagai penelitian terkait dengan evolusi bisnis digital akan menambah pekerjaan baru yang tidak ada sekarang dan di proyeksikan akan menggusur pekerjaan lama. Mengutip pernyataan Dr Kolapaking dari staf ahli kominfo ‘’ bahwa evolusi digital menjadi hambatan pekerjaan lama memang ia namun itu hanya gejala sementara, kedepan jika sudah terbiasa kita akan mendapatkan manfaat yang sangat besar’’.
Permasalahan sebenarnya adalah seberapa banyak pekerjaan baru yang akan datang berhasil mengakomodir manusia bekerja, dan seberapa banyak pekerjaan yang hilang dengan kuantitas objek atau orang yang termasuk di dalamnya. Permasalahan ini ada situasi kunci khususnya di industri Finacial technologi, apabila evolusi ini berjalan dengan lancar maka akan menggerus industri perbankan apabila tidak di imbangi dengan evolusi yang dilakukan perbankan.
Berkaitan dengan ini yang menjadi perhatian adalah dari kualitas pekerja indonesia  apakah bisa mengimbangi proses evolusi atau tertinggal hanya sebagai konsumen. Melihat dari berbagai kacamata tujuan syariah, perkembangan financial teknologi ini memerlukan perhatian khusu dari pemangku kebijakan untuk menjaga berbagai aspek secara pandangan islam.
Pertama , menjaga konsep penjagaan agama dan  harta baik . dalam hal ini meski jadi prioritas karena secara sistemik di pastikan harus berprinsip syariah dan terhindar dari praktik riba yang akan memebrikan jjariayah dosa kepada setiap pengguna yang ada di indonesia dan menambah buruknya iso maslahah dalam proses bisnis yang dijalankan. Selain itu dalam konsep penjagaan hara juga tidak terkecuali dari aspek bagai menjaga dan melakukan tindakan preventif terhadap resiko yang akan terjadi. Selain itu dalam aspek harta juga menjaga konsumen juga perlu di akomodir dan dijaga untuk menjadikan sustainblity bisnis dan aspek maslahah.
Kedua , menjaga konsepsi penjagaan jiwa dan akal. Dalam hal ini data dari klien khususnya konsumen perlu di lindungi dan dijadikan fokus utama dalam pengembangan bisnis basis digital. Menurut asosiasi digital australia indonesia memang memiliki pasar yang sangat besar dan potensial akan tetapi belum savety dan dapat aman melakukan kegiatan bisnis di indonesia khusunya di dunia fintech. Perlu adanya kolaborasi dan kerjasama dalam pelaksanaanya teruatama dengan adanya banyak perbedaan lankap bisnis masing- masing pengusaha fintech dan formulasinya berbeda sehingga perlu adanya perhatian khusus.
Hasil gambar untuk kamnas 2018 fossei
Terakhir aspek maslahah. Dalam aspek ini perlu dilihat secara makro kepada siapa menguntungkan bisnis digital ini ? berapa banyak pelaku usaha digital dari indonesia? dan berapa perbandinganya dari luar indonesia ? berapa banyak start up yang di akuisisi oleh asing ? berapa banyak dunia fintech yang memanfaatkan potensi indonesia ?
Dari sini kita bisa melihat kualitas dan kapasitas pelaku ekonomi di indonesia apakah cenderung sebagai konsmen atau berprilaku sebagai produsen. Apabila prodeusen apakah produsen utama atau produsen pembantu. Meningkatnya nilai produksi barang di suatu negara adalah prestasi bagi suatau bangsa bernilai produktif tinggal bagaimana cara distribusi dan menjadikan barang atau jasa itu laku di pasaran dan pemerintah bertanggung jawab atas apa yang dilakukan tersebut. Tingkat PDB indonesia masih di dominasi oleh transaksi barang fosil yang itu akanpunah di kemudian hari , sedangkan potensi indonesia lebih dari apa yang dibayangkan . hadirnya industri fintech meski menyetuh sisi-sisi yang tidak bisa di jangkau betul oleh perbankan dan tetap menjaga resiko dengan baik untuk satabilitas keuangan secara nasional. Dan hadirnya skematik syariah dapat dimanfaatkan sebagai alternatif dalam melakukan kegiatan ekonomi dan menjadi aspek solutif dalam kemaslahatan ekonomi, secara harfiah ekonomi dengan prinsip islam adalah satu-satunya sistem yang solutif dalam permasalahan ekonomi indonesia. kehalalan sebuah sistem merupakan bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi. Semoga kedepan ekonomi kita menjadi ekonomi halal.

#BeraniHalal
#HalalkanEkonomiIndonesia
#Kamnas2018 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...