Peran kontenstasi
Konstitusi sebagai Empirical Power di Indonesia
Oleh : Tri Aji Pamungkas
Mahasiswa Sebi University College Of Islamic
Economic dan University Student Scheme (USS) IAI –
ICAEW
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan
bernegara dan berbangsa yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara.
Konstitusi ya ng demokratis akan hadir dari negara yang cenderung memiliki
sikap demokratis dalam penyelnggaraanya. Namun kontitusi yang demokratis belum
tentu menciptakan negara yang demokratis.
Hal serupa dilayangkan oleh steenbeck bahwa konstitusi
setidaknya meliputi adanya jaminan atas hak asasi manusi warga negaranya ,
susunan dasar ketatanegaraan dan pembagian pembatasan kekuasan. Hal ini bisa
tercermin dari adanya kuntabilitas yang konstituen dan masyarakat memiliki
pemahaman terhadap adanya peran konstitusi di Indonesia.
Pada awalnya contrak social yang dibuat dalam seperangkat
aturan dikenalkan oleh para politisi dan filsuf asal yunani yang dijadikan
sebagai landasan dalam beradat dan istiadat. Kemudian konstitusi modern mulai
muncul ketika peradaban roma muncul yang terbit dari adanya para kompeten di
bidang konstitusi. Cikal bakal konstitusi yang modern dan demokratis muncul
ketika adanya piagam madinah pada era permulaan peradaban islam saat itu. Di
Indonesia sendiri cikal bakal konstitusi muncul dari adat dan sisa- sisa
peradaban nusantara di bawah kerajaan kerajaan sebelumnya. Yang kemudian di
develop sebuah peraturan yang dianggap sebagai pemersatu bangsa yang tersirat
dalam piagam Jakarta.
Konstitusi muncul sebagai Konstestan yang sangat
berpengaruh ketika Indonesia sebagai negara yang di rumuskan sebagai negara
hukum sebagai negara yang memiliki acuan sebuah hukum bagi setiap warga
negaranya. Konstitusi sangat di perlukan ketika adanya sebuah desakan bahwa
Indonesia merupakan negara yang beradab , maju dan berdasarkan consensus
negara.
Setelah adanya kemerdekaan konstitusi berperan
sebagai suatu perangkat yang menjaga
kedaulatan dan keutuhan negara. Adanya perwakilan dari lembaga pembuat
konstitusi membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki sikap demokratis dalam
memnciptakan produk hukum. Adanya amandemen amandemen dalam konstitusi
merupakan sebuah bagian dari adanya sikap demokratis dalam konstitusi. Peran
penting konstitusi sebetulnya sangat di perlukan di era sekarang sebagai suatu
hal yang menjaga dan melindungi hak hak bangsa dan melindugi segenap tujuan
bersama dalam negara kesatuan republic Indonesia.
Adanya peraturan yang berjenjang merupakan bagian dari
peran konstitusi agar melingkupi aspek masyarakat secara universal. Indonesia
dalah negara hukum dan memiliki masyarakat yang taat hukum. Adanya masyarakat
yang melanggar atau tidak apakah betul bias menyalahkan sebuah konstitusi yang
salah atau menyalahkan masyarakat yang belum faham. Maka dengan adanya hal itu
konstitusi yang baik adalah konstitusi yang relevan dengan kehidupan objek nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar