Selasa, 02 Januari 2018

Peran kontenstasi Konstitusi sebagai Empirical Power di Indonesia



Peran kontenstasi Konstitusi sebagai Empirical Power di Indonesia
Oleh : Tri Aji Pamungkas
Mahasiswa Sebi University College Of Islamic Economic dan University Student Scheme (USS) IAI – ICAEW

            Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara dan berbangsa yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara. Konstitusi ya ng demokratis akan hadir dari negara yang cenderung memiliki sikap demokratis dalam penyelnggaraanya. Namun kontitusi yang demokratis belum tentu menciptakan negara yang demokratis.
            Terjadinya sikap tidak demokratis karena dari adanya penyelewengan konstitusi yang dilakukan oleh oknum terkait demi kepentingan yang diharapkanya. Fungsi dan tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenan pemerintah, menjamin hak hak rakyat dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Hakikat konstitusi menurut baghir manan adalah mewujudkan kontitualisme yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah sekaligus menjaminhak hak negara dan penduduk.
            Hal serupa dilayangkan oleh steenbeck bahwa konstitusi setidaknya meliputi adanya jaminan atas hak asasi manusi warga negaranya , susunan dasar ketatanegaraan dan pembagian pembatasan kekuasan. Hal ini bisa tercermin dari adanya kuntabilitas yang konstituen dan masyarakat memiliki pemahaman terhadap adanya peran konstitusi di Indonesia.
            Pada awalnya contrak social yang dibuat dalam seperangkat aturan dikenalkan oleh para politisi dan filsuf asal yunani yang dijadikan sebagai landasan dalam beradat dan istiadat. Kemudian konstitusi modern mulai muncul ketika peradaban roma muncul yang terbit dari adanya para kompeten di bidang konstitusi. Cikal bakal konstitusi yang modern dan demokratis muncul ketika adanya piagam madinah pada era permulaan peradaban islam saat itu. Di Indonesia sendiri cikal bakal konstitusi muncul dari adat dan sisa- sisa peradaban nusantara di bawah kerajaan kerajaan sebelumnya. Yang kemudian di develop sebuah peraturan yang dianggap sebagai pemersatu bangsa yang tersirat dalam piagam Jakarta.
            Konstitusi muncul sebagai Konstestan yang sangat berpengaruh ketika Indonesia sebagai negara yang di rumuskan sebagai negara hukum sebagai negara yang memiliki acuan sebuah hukum bagi setiap warga negaranya. Konstitusi sangat di perlukan ketika adanya sebuah desakan bahwa Indonesia merupakan negara yang beradab , maju dan berdasarkan consensus negara.
            Setelah adanya kemerdekaan konstitusi berperan sebagai  suatu perangkat yang menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Adanya perwakilan dari lembaga pembuat konstitusi membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki sikap demokratis dalam memnciptakan produk hukum. Adanya amandemen amandemen dalam konstitusi merupakan sebuah bagian dari adanya sikap demokratis dalam konstitusi. Peran penting konstitusi sebetulnya sangat di perlukan di era sekarang sebagai suatu hal yang menjaga dan melindungi hak hak bangsa dan melindugi segenap tujuan bersama dalam negara kesatuan republic Indonesia.
            Adanya peraturan yang berjenjang merupakan bagian dari peran konstitusi agar melingkupi aspek masyarakat secara universal. Indonesia dalah negara hukum dan memiliki masyarakat yang taat hukum. Adanya masyarakat yang melanggar atau tidak apakah betul bias menyalahkan sebuah konstitusi yang salah atau menyalahkan masyarakat yang belum faham. Maka dengan adanya hal itu konstitusi yang baik adalah konstitusi yang relevan dengan kehidupan objek nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...