Rabu, 17 Januari 2018

Islamic Accounting Salam Framework and Practice In Indonesia



Islamic Accounting Salam Framework and Practice In Indonesia
Oleh:

                                                Tri Aji Pamungkas Al-Azhary(41401071)[1]
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
            Indonesia memiliki potensi ekonomi dari bidang pertanian  yang sangat besar.  Hal ini karena   Indonesia   memiliki   potensi   ketersediaan   lahan   yang   cukup   besar   dan belum dimanfaatkan  secara  optimal. Berdasarkan kondisi  biofisik  lahan  (fisiografi, bentuk  wilayah, lereng  dan  iklim),luas  potensi lahan  basah yang  belum  digarap  adalah  16,7  juta  hektar. Sedangkan  untuk lahan kering masih tersisa lahan  potensial  seluas  22,3  juta  hektar[2]. Namun, potensi yang besar tersebut tidak dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Sebagai negara agraris, Indonesia  mengimport  beras,  sayur-sayuran  dan  buah-buahan  dalam  jumlah  yang  sangat besar. Pada tahun 2011, Indonesia mengimpor beras  sebanyak  800.000  ton, dari  Vietnam sebanyak 500.000 ton dan dari Thailand sebanyak 300.000 ton[3].Hal  ini  adalah tantangan bagi semua pihak untuk dapat  memanfaatkan  potensi ketersediaan  lahan yang sangat luas tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produksi pertanian dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bai’us Salam ini dibutuhkan oleh banyak kalangan, misalnya orang-orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan namun mereka tidak miliki modal yang cukup untuk menjalankan apa yang menjadi obsesinya. Mereka ini bisa menjual sampel produk mereka (sebelum ada produk dalam jumlah besar) dan mendapatkan uang kontan. Uang kontan ini bisa mereka manfaatkan untuk menyiapkan bahan baku dan biaya operasinal pengadaan produk, seperti untuk membeli bibit, alat, pupuk dan lain-lain; Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga selama proses pengerjaan produk tersebut. Kemudian setelah produk siap, mereka bisa menyerahkannya sesuai dengan pesanan pada waktu yang telah ditentukan. Apabila produknya tidak dapat memenuhi pesanan maka ia harus mencari dan mendapatkan produk orang lain untuk memenuhi pesanan. Hal ini karena barang (al-Muslam fihi) tidak boleh ditentukan harus dari hasil produksi mereka saja.[4]
            Potensi pembiayaan salam terhadap pertanian yang dianggap mengikuti pada peluang pengembangan pertanian di indonesia menjadikan perhatian terhadap khalayak akuntansi salam yang dianggap sebagai nomenklatur pencatatan didalam perbankan sendiri.[5] Pembiayaan dengan akad salam sebenarnya diakui eksistensinya di perbankan syariah. Hal ini di tunjukkan dalam data statistik perbankan syariah yang di publikasikan oleh Bank Indonesia mulai tahun    2008 hingga sekarang, pembiayaan dengan akad salam selalu ditampakkan dalam setiap laporan tahunannya.Sayangnya data menunjukkan bahwa akad salam sudah tidak lagi  diterapkan di perbankan syariah (0,00%).Tidak hanyaitu, Bank Indonesia selaku otoritas industri perbankan juga telah menetapkan standarisasi bagi akad salam dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah,yang tercantum dalam pasal 11 dan pasal 12.Disamping  itu juga  disertai adanya aturan baku tentang penerapan akuntansi akad salam yang  tercantum  dalam PSAK No.103  tentang Akuntansi Salam.[6]
            Salam adalah kombinasi  dari  pembiayaan, produksi  dan  penjualan.  Oleh  karena  itu,  untuk mendorong terpenuhinya cita-cita luhur untuk mensejahterakan petani dan  meningkatkan produksi hasil pertanian, maka Perbankan Syariah sebagai lembaga intermediary dapat   menyalurkan pembiayaan  dengan  cara  jual  beli Salam dengan  kisaran  persentase  margin  antara 10-15%. Peneliti menyadari, bahwa untuk meningkatkan   kesejahteraan   petani   dan   memberikan keuntungan bagi Perbankan Syariah sebagai pembeli dalam akad Bai’ Salam, maka persentase margin yang disarankan adalah  sebesar  12,5%  dengan  maksimal  jangka waktu pembiayaan adalah 6 (enam) bulan. Namun, bila jangka waktu pembiayaan untuk hasil pertanian lebih dari 6 (enam)  bulan, maka disarankan  dilakukan  negosiasi  dengan kenaikan persentase margin sebesar 0,5% setiap bulan. Misalkan, untuk panen hasil pertanian  yang memerlukan waktu 7 (tujuh) bulan, maka persentase margin yang digunakan adalah sebesar 13%[7].
Literatur Review
            Dengan hal ini Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002[8].
            Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
            Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan  PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.[9]
Berdasarkan hasil kajian literatur, maka masalah tidak diterapkannya akad salam di perbankan syariah diantaranya adalah:
1.      Kekhawatiran pihak bang atas kecurangan atau gagal panen petani BPRS ASRI MADANI sampai saat ini belum pernah melakukan pembiayayaan salam dikarenakan menurut manajer pemasarannya pembiayaan salam masih rawan terjadi kecurangan. Terutama kecurangan yang di lakukan petani apabila petani tersebut tidak menyerahkan hasil dari panen sesuai kesepakatan awal. Menurut pendapat BPRS, pembiayaan salam sebenarnya menguntungkan petani, terutama petani singkong yang sanagat sulit memasarkan panennya. Bagi BPRS sendiri, pembiayaan salam juga menguntungkan, apabila kualitas dan kuantitas barang sesuai dengan kesepakatan awal.
Kendala yang mungkin akan muncul apabila BPRS menerapkan pembiayaan salam ialah apabila petani mengalami gagal panen, maka kualitas dan kuantitas barang  akan tidak sesuai dengan apa yang disepakati di awal.
Permasalahan operasionalisai yang mungkin akan terjadi pada pembiayaan salam ialah sulitnya memberi pemahaman pada calon nasabah mengenai pembiayaan salam, serta mengawasi petani agar tetap menjaga kualitas dan kauntitas hasil panennya.[10]
2.      Resiko yang melekat pada akad salam cukup besar
Beberapa resiko yang akan di hadapi seperti, waktu panen yang musiman, cuaca buruk ataupun hama penyakit, antar resiko biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan, brang yang dipesan saat jatuh tempo tidak ada dan kualitasnya tidak bagus, harus ada tempat menyimpanan atau gudang, harga barang tidak bisa ditentukan setelah panen, waktu untuk menunggu dan barang tidak sesuai harapan.[11]
3.      Kurangnnya sosialisai mengenai akad salam kepada petani
Tidak tahu akad salam, hanya mengetahui pembiayaan musiman atau pembiayaan angsuaran, pihak bank juga tidak menjeskan, hanya menjelaskan pembiayaan musiman atau angsuran.
            Dengan adanya permasalahan tersebut, perlu adanya solusi yang dapat menjadikan akad salam sebagai salah satu produk pembiayaan yang applicable, bankable serta marketable untuk diterapkan di industri perbankan syariah. Dengan melakukan modofikasi yang di harapkan dapat mengeleminasi masalah masalah yang melekat pada akad salam yaitu:

a.       Mendirikan bank pertanian
Dengan mendirikan bank pertanian maka akad salam dapat diterapkan guna menjadi salah satu model pembiayaan dalam pertanian. Menutut kalangan pakar, mereka berpendapat bahwa dalam mendirikan bank pertanian perlu adanya masa transisi. Artinya bank pertanian tidak langsung berdiri sebagai wujud yang dalam aspek hukumnya pun harus tunduk dan memenuhi syarat-syarat hukum perbankan, akan tetapi bank pertanian dapat di bentuk melalui lembaga-lembaga BMUD. Strategi ini juga yang menjadi prioritas berdasarkan pada data gabungan antara pakar dan praktisi.[12]
b.      Memberiakn sosialisasi dan edukasi pada petani
Melalui program sosialisai, edukasi dan komunikasi baik pada nasabah umumnya maupun nasabah khusus dalam hal ini petani. Program ini tidak hanya dilakukan oleh perbankan akan tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak eksternal sperti  akademisi dan sebaginya.[13]
c.       Sistem pembayaran akad salam dengan pilihan sistem tunai atau di angsur
Model pembiayaan sitem salam pada petani dengan pararel maka lembaga keuangan syariah (Bank Syariah, BPR Syariah, dan Koperasi Syariah) akan memperoleh keuntungsn dari margin/marup harga. Sistem pembayaran seperti istisna yaitu dengan cara diangsur atau dengn cara murobahah.[14]
d.      Besar piutang petani bukan sebagai dasar harga perolehan hasil panen
Untuk meminimalisir kerugian pihak bank karena resiko gagal panen, maka besarnya piutang bukan sebagai besarnya harga beli pihak bank, tapi sebagai pembayaran uang muka atau DP. Harga perolehan ditentukan setelah diketahui hasil panen dengan menggunkan jasa appraisal atau kerjasama dengan dinas pertanian, mengingst salah satu tugas dians pertanian adalah merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan fasilitas pengembangan usaha dan pengelolaan dan hasil pertaniaan, atau dengan cara lain yang tidak menutup kemungkinan untuk melancarkan transaksi ini. Dan menurut pemkiran penulis, petani tidak akan keberatan selama besarnya piutang sesuai dengan kualitas barang.

Pembahasan Perkembangan PSAK umum dan Salam

Kerangka dasar perubahan

                  
Source : Update  Perkembangan Standar Akuntansi” Jum’at, 14 Juni  2013 Gd. Conference Hall Universitas Narotama, Surabaya
        Pilar pilar perubahan standart terjadi pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan SAK-ETAP,Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah,Standar Akuntansi Pemerintahan – SAP termasuk dengan adanya Penerbitan ED PSAK 103 (Penyesuaian 2015): Akuntansi Salam bertujuan untuk meminta tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK tersebut.untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal yang diharapkan masukannya:

1.      Definisi Nilai Wajar
      ED PSAK 103 (Penyesuaian 2015): Akuntansi Salam mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
      Apakah Anda setuju dengan definisi nilai wajar tersebut?

            Dalam praktik nya yang terjadi dilapangan penentuan nilai wajar sebagai basis harga memang relevan dengan keadaan di era sekarang. Akan tetapi penetuan atas nilai wajar akan menimbulkan cost baru yang akan mengubah posisi harga yang kurang kompetitif di banding dengan menggunakan akad transaksi lainya. Apabila nilai wajar efektif dan tidak mempengaruhi harga maka nilai wajar bisa diambil sebagai dalil. Dilain sisi nilai wajar pun diambil dari nilai pasar akan lebih relevan dari pada tidak melakukan penyesuaian pasar, maka penulis menyarankan terkait isu ini diambil jalan tengah dengan melakukan konfirmasi nilai wajar dengan nilai pasar pada barang tertentu dan tidak pada barang tertentu.

    2. Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi
      ED PSAK 103 (Penyesuaian 2015): Akuntansi Salam memberikan tanggal efektif atas perubahan definisi nilai wajar pada tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016 secara prospektif.

      Apakah Anda setuju dengan ketentuan tanggal efektif dan ketentuan transisi tersebut?
                        Tergantung pada posisi mana memahami tanggal yang dimaksud. Apabila transaksi bernilai material maka sudah seharusnya melakukan perubahan tanggal efektif. Sedangkan apabila tidak material maka lebih baik tidak dilakukan perubahan. Maka hal ini perlu kategorisasi pada pernyataan ini.
           
             Pada awal nya perubahan terjadi pada adanya adopsi yang terjadi terhadap IFRS yang kemudian dilanjutkan dengan adanya perubahan pada pernyataan yang lainya yang kita sebut sebagai pernyataan standart akuntansi syariah. Pada tahun 2009 atau tepatnya 17 juli terjadi beberapa perubahan terhadap psak syariah yakni PSAK 100-106 yang termasuk didalamnya PSAK 103 terkait Akuntansi salam. Kerangka konseptual, Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Akuntansi Murabahah, Musyarakah, Mudharabah , Salam, Istishna yang menjadi salah satu perubahan besar pada akuntansi dengan basis transaksi syariah.
            Tahun 2012 indonesia menerapkan full based IFRS. Transaksi transaksi syariah termasuk salam mengalami perubahan yang bertujuan memberikan informasi kepada khalayak yang relevan dengan kondisi tuntutan zaman.

      Kesimpulan
            Perubahan pernyataan standar di sesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang terjadi di dalam proses bisnis yang berkembang. Perubahan terjadi di iringi dengan adanya kepentingan bisnis dan pemegang kepentingan dalam laporan keuangan.
            Adanya beberapa perubahan dari tahun ketahun atau periode keperiode membuktikan adanya dinamisme ilmu akuntansi.


[1] Mahasiwa semester akhir stei sebi
[2] Badan Penelitian  dan  Pengembangan  Pertanian, 2005
[3] bisniskeuangan.kompas.com, 2012.
[5] Kristiyanto,  Rahadi.  2008. Konsep  Pembiayaan  Dengan  Prinsip  Syariah  dan  Aspek  Hukum dalam  Pemberian  Pembiayaan  Pada PT  BRI,  Tbk.  Kantor  Cabang Semarang,Tesis. Univeritas Dipenogoro. Semarang.
[6]Wiwik fitrianingsih, Modifikasi perlakuan akad pembiayaan salam,Universitas Jember

[7] Putri,  M.  Andhita  dan  Miranti  Kartika  Dewi.  2011. Developing  Salam  Based  Financing Product Indonesian  Islamic  Rural  Bank Business  and  Management  Quarterly Review.
[8] Iaiglobal.or.id
[9] Iaiglobal.or.id
[10] Rozik, A dkk 2014 Model Pembiayaan Salam pada Petani Singkong dan Usaha Kecil berbahan Singkong di Kabupaten Jember, Jurnal Akuntansi Universitas Jember – Vol 12 No.2 Des 2014
[11] Affansi, Anas. 2014 Makna Pembiayaan Salam Perspektif Perbankan Syariah dan Petani DI Probolinggo, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Vol 2 No.2
[12] Devi, Abrista.2011 Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi tidak diterapkannya akad Bay As Salam di Bank Syariah Indonesia, Riset Perbankan Syariah /FRPS IV
[13] Devi, Abrista.2011 Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi tidak diterapkannya akad Bay As Salam di Bank Syariah Indonesia, Riset Perbankan Syariah /FRPS IV
[14] Rozik, A dkk 2014 Model Pembiayaan Salam pada Petani Singkong dan Usaha Kecil berbahan Singkong di Kabupaten Jember, Jurnal Akuntansi Universitas Jember – Vol 12 No.2 Des 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...