Rabu, 17 Januari 2018

Optimalisasi Islamic Social Fund System (Zakat,Infaq,Sedekah Dan Wakaf) Terhadap pengembangan Sektor Usaha Kecil dalam Pemanfaatan The window of opportunity Tahun 2020-2030 Di Indonesia





Optimalisasi Islamic Social Fund System (Zakat,Infaq,Sedekah Dan Wakaf) Terhadap pengembangan Sektor Usaha Kecil dalam Pemanfaatan The window of opportunity Tahun 2020-2030 Di Indonesia

Oleh: Tri Aji Pamungkas

Sebi University College Of Islamic Economic

The Windows Of Opportunity atau Demografic Dividend adalah Keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya Rasio Ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang (Wongboonsin, dkk. 2003). Selain itu Dampak transisi demografi yang menurunkan proporsi umur penduduk muda dan meningkatkan

proporsi  penduduk  usia  kerja.  Menjelaskan  hubungan  pertumbuhan   penduduk  dan

ekonomi  (Mason,  2001).  Menurut  John  Rose  Demografik  bonus  terjadi  karena

penurunan

kelahiran
yang
dalam
jangka
panjang
menurunkan

proporsi
penduduk
muda
sehingga
investasi
untuk   pemenuhan
kebutuhannya
berkurang
dan
sumber  daya
dapat
dialihkan
kegunaannya
untuk
memacu
pertumbuhan
ekonomi
dan
peningkatan
kesejahteraan.










Berdasarkan data BPS tahu 2015 The window of opportunity terjadi tahun 2020-2030 dimana Rasio Ketergantungan mencapai titik terendah yaitu 44 per 100, Tetapi akan meningkat lagi sesudah 2030 karena meningkatnya proporsi penduduk lansia ,Apabila semua penduduk usia kerja mempunyai pekerjaan yang produktip serta Masuknya perempuan ke pasar kerja maka akan membantu meningkatkan pendapatan per kapita serta Keduanya akan meningkatkan tabungan masyarakat yang jika diinvestasikan akan meningkatkan kesempatan kerja. Dengan demikian Perlu iklim investasi yang kondusif karena Pada gilirannya meningkatkan pendapatan per kapita yang dapat dipakai untuk investasi peningkatkan kualitas SDM.



Permasalahan yang sangat dikhawatirkan dalam era Bonus Demografi Adalah pada beberapa aspek yakni dapat terbagi menjadi tiga Aspek penting yaitu :

Pertama,Aspek Ekonomi dan laju Pertumbuhannya.Sejak tahun 1970-1980an Ada debat berkepanjangan tentang peranan penduduk pada pertumbuhan ekonomi apakah menunjang, menghambat atau tidak ada hubungannya sama sekali?1 Dan semuanya belum ada Hipotesa yang dapat membuktikanya, menurut analisa Pakar Ekonomi Islam Azis Budi Setiawan dalam Agenda Focus Group Discussion yang di adakan oleh Siber-C yang bertemakan Peran Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf untuk pengmbangan UMKM pada Juni 2016 menyatakan bahwa permasalahan indonesia kedepan adalah pada optimalisasi penduduk produktif karena semakin banyak penduduk produktif maka semakin besar sumbangsih terhadap laju pertumbuhan (Notulensi FGD Siber-C dan

Kemenkop       ‘’Optimalisasi     Ziswaf     untuk     Pengembangan     UMKM     di

Indonesia’’)2Menjawab Pertanyan tadi hipotesanya adalah pada tingkat pertumbuhan penduduk yang berkualitas atau tidak akan mempengaruhi tingkat laju pertumbuhan Ekonomi, Sehingga permasalahan ini akan memberikan tekanan pada peningkatan jumlah pengangguran apabila usia produktif kurang mendapatkan kesempatan kerja.

Kedua,Permasalahan Aspek Kemiskinan dan sikap social. Permasalahan ini biasanya terjadi pada tingkat populasi penduduk yang tinggi dengan tingkat distribusi keayaan yang rendah,menurut data Badan Pusat statisik 2015 terkait Rasio Gini Mencapai 0,41% serta Depedency Ratio tahun 2015 48,6 yang di prediksi mengalami penurunan significant di tahun 2020 sampai 2030 yakni di angka 46,93 . Ditambah lagi dengan proyeksi angka penduduk yang akan menglami peningkatan besar di tahun tersebut yakni di angka 300,56 Juta4 pada jangka waktu tersebut hal ini tentu akan menambah permasalahan apabila aspek distribusi kekayaan dengan tingkat yang rendah sehingga akan memberikan dampak pada peningkatan Kemiskinan serta semakin tinggi tingkat ketidakmerataan tadi akan menambah menurunya sikap social diantara



1 Sri Moertiningsih Adioetomo, Penduduk dan Pembangunan S2KK 2011

2  FGD SIBER-C dan Kemenkop

3   BPS 2015 Diakses 18 September 2016

4   BPS 2016



masyarakat5.sebagai salah satu Contoh aabila semakin banyak orang yang berlaku bijak dalam menginvesatasikan hartanya pada pengembangan sekto rill maka akan semakin besar tingkat manfaat yang akan di manfaatkan untuk memproduksi barang begirupun dengan aspek sosial semakin banyak orang yang berlaku dermawan maka akan semakin banyak yang mendapatkan manfaat (Orang Miskin) apabila dengan skema yang baik (Islamic Monetery System) maka akan semakin tinggi sikap social masyarakat yang artinya mengurangi tingkat kesenjangan antara orang kaya dan Miskin.

Ketiga Aspek Kriminalitas,Aspek ini muncul apabila tataran Rasio Gini Melebihi angka 0.45% yangartinya tingkat kesejangan engalami kenaikan significant dari akibat pengelolaan Demografic Devident yang tidak baik.Menurut data jurnalistik Liputan6.com Jakarta (18/09/2014) Periode 2012 - 2045 Indonesia akan memperoleh bonus demografi, mengingat jumlah usia produktif mengalami peningkatan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, akan menjadi malapetaka atau Demographic Disaster. Upaya strategis perlu dilakukan secara sinergis, sehingga manfaat secara ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat diperoleh secara maksimal. Demikian sambutan Kepala BIN Letjen TNI (Purn) Marciano Norman yang disampaikan oleh Zaelani, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara dalam Pembukaan Dialog Publik tentang Peluang dan Tantangan Bonus Demografi Indonesia. Dialog Publik tersebut turut menghadirkan Kepala BKKBN, Prof. Dr. Fasli Jalal, PhD. SpOK, dan Pengamat Ekonomi, Prof. Dr.Ahmad Erani Yustika,SE, M.Sc. serta para pejabat eselon I, II dan III BIN, bertempat di Gedung Pertemuan Soekarno Hatta, Kompleks BIN, Jakarta Selatan.6

Lebih lanjut Kepala BIN menegaskan bahwa, BIN akan mengawal periode bonus demografi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan amanat Konstitusi. Beberapa kajian perlu disiapkan, bahkan untuk mempersiapkan periode angka ketergantungan terendah pada tahun 2029 - 2031. 7






Islamic Social Fund System



5  Adi Warman Karim,Ekonomi Makro Islam,Distribusi Kekayaan

6   Laporan Liputan6.com (18/09/2014)

7   Dialog Pubilk Demografi, Laporan Liputan6.com



Dalam lingkup Ekonomi Islam di kenal dengan sistem Moneter dan Fiskal yang diantaranya meliputi Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf 8 atau dikenal sebagai Instrumen yang merupakan bagian dari Ekonomi Islam terkait distribus harta Zakat adalah salah satu institusi terpenting dalam kerangka sosial-ekonomi Islam. Hal ini dapat ditelusuri dari kenyataan bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang merupakan ajaran terpenting dalam Islam dimana tanpanya seseorang tidak akan sah Islam-nya. Dalam al-Qur’an, perintah shalat juga seringkali diikuti dengan perintah zakat.9

Hal ini secara jelas menyiratkan betapa pentingnya zakat yang berdimensi sosial-horizontal (habluminannas) yang disetarakan dengan shalat yang berdimensi transedental-vertikal (habluminallah).Begitupun dengan instrumen lain seperti wakaf dan sedekah yang banyak di jelaskan dalam al-quran.Menurut data badan Amil Zakat Indinesia tahun 2015 Setidaknya indonesia memiliki potensi pengumpulan Zakat hingga 207 Triliun Serta 19 Triliun untuk Wakaf.10

Zakat dan sistem Sosial Fund lainya merupakan sebuah sistem fiskal komprehensif yang lahir pada abad ke-7 M, zakat adalah sistem fiskal pertama di dunia yang memiliki kelengkapan aturan yang luar biasa mulai dari subjek pembayar zakat, objek harta zakat beserta tarif-nya masing-masing, batas kepemilikan harta minimal tidak terkena zakat (nishab), masa kepemilikan harta (haul), hingga alokasi distribusi dana zakat. Pada saat yang sama, zakat juga memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang membuatnya diinginkan secara sosial11 Dalam konteks sosial-ekonomi, institusi zakat memiliki berbagai implikasi ekonomi penting baik di tingkat mikro maupun makro.

Di tingkat mikro, zakat dan Social Fund lainyamemiliki implikasi ekonomi terhadap perilaku konsumsi dan tabungan individu serta perilaku produksi dan investasi perusahaan tanpa berpengaruh negatif pada insentif bekerja. Sedangkan di tingkat
8  Adiwarman Karim Ekonomi Makro Islam,Rancang Bangun

9   Hal ini setidaknya terdapat di 26 tempat dalam al-Qur’an. Lihat antara lain QS 2: 43, 83, 110, 177, 277;

QS 4: 77, 162; QS 5: 12, 55; QS 9: 5, 11, 18, 71; QS 19: 31, 55; QS 21: 73; QS 22: 41, 78; QS 24: 37, 56; QS 27: 3; QS 31: 4; QS 33: 33; QS 58: 13, QS 73: 20; dan QS 98: 5.

10Baznas 2015(penelitian Uin Syarif)

11Lebih jauh lagi, Qardawi (1973) menjelaskan bahwa zakat tidak hanya merupakan sistem fiskal dan ekonomi saja, namun juga sistem sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Lihat Yusuf Qardawi. Fiqhuz Zakat (terj.). Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 1988, hal 1118-1119



makro, zakat dan social fund lainya memiliki implikasi ekonomi terhadap efisiensi alokatif, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, stabilitas makroekonomi, distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan dan jaring pengaman sosial. Kelompok masyarakat wajib zakat (muzakki) akan mentransfer sejumlah proporsi pendapatan mereka ke kelompok masyarakat penerima zakat (mustahiq). Hal ini secara jelas akan membuat pendapatan disposabel (disposable income) mustahiq meningkat.12

Peningkatan pendapatan disposabel akan meningkatkan konsumsi dan sekaligus mengizinkan mustahiq untuk mulai membentuk tabungan. Dalam jangka panjang, transfer zakat akan membuat ekspektasi pendapatan dan tingkat kekayaan mustahiq meningkat yang pada gilirannya membuat konsumsi mereka menjadi lebih tinggi lagi.

Berbagai studi sampai pada kesimpulan bahwa tingkat konsumsi agregat dalam perekonomian Islam akan lebih tinggi karena kecenderungan marjinal untuk berkonsumsi (marginal propensity to consume/MPC) dan kecenderungan rata-rata untuk berkonsumsi (average propensity to consume/APC) perekonomian Islam lebih tinggi dibandingkan perekonomian konvensional.13

Argumen-nya sangat sederhana yaitu dengan mengasumsikan bahwa MPC mustahiq adalah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan MPC muzakki. Jika kita mentransfer sejumlah proporsi pendapatan dari kelompok dengan MPC rendah ke kelompok dengan MPC tinggi, maka secara alamiah dampak bersihnya adalah positif yaitu MPC akan lebih tinggi. Lebih jauh lagi, APC kelompok miskin adalah lebih tinggi dari APC kelompok kaya. Sehingga transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin akan meningkatkan APC agregat perekonomian. Dengan demikian, tingkat konsumsi agregat







12Disposable income adalah pendapatan bersih yang siap untuk dibelanjakan. Teori ekonomi konvensional mendefinisikan pendapatan disposabel sebagai pendapatan setelah pajak (Y-T). Kita bisa menyatakan dengan cukup aman bahwa pendapatan mustahiq berada jauh dibawah batas pendapatan kena pajak sehingga sejumlah transfer dipastikan akan meningkatkan pendapatan mereka tanpa terpengaruh oleh pajak.

13MPC didefinisikan sebagai kenaikan konsumsi akibat kenaikan satu unit pendapatan dan APC didefinisikan sebagai proporsi konsumsi terhadap pendapatan. Secara aljabar, jika Y=pendapatan dan C=konsumsi, maka APC=C/Y dan MPC=dC/dY. Teori ekonomi mempostulatkan bahwa MPC lebih besar dari nol dan lebih kecil dari satu, sedangkan APC menurun seiring kenaikan pendapatan.



perekonomian Islam akan lebih tinggi dari perekonomian konvensional yang berasal dari kenaikan konsumsi kelompok miskin.14

Selanjutnya Sebagai bentuk intervensi pasar, zakat dan Instrumen lainya adalah instrumen yang memiliki distorsi pasar yang minimal. Pada kasus zakat perniagaan misalnya, hal ini terlihat pada kenyataan bahwa objek zakat adalah keuntungan perdagangan. Dengan demikian, penerapan zakat tidak mempengaruhi struktur biaya dan tingkat keuntungan, harga jual dan kuantitas produksi. Upaya perusahaan memaksimalkan keuntungan akan berjalan beriringan dengan upaya memaksimalkan zakat15 begitupun struktur wakaf Infaq dan sedekah yang menerapkan pafa sikap social masyarakat.maka dalam hal ini sangat diperlukan optimalisasi peran social Fund( Zakat,InFaq Sedekah dan Wakaf ) Untuk Pengembangan UMKM.

Dalam kajian Kontemporer Dr.Oni Sahroni (DSN MUI) mengatakan pada dasarnya muamalah diperbolehkan selama memiliki tingkat maslahat yang jauh lebih tinggi dari pada mudharatnya16.yang artinya pengalokasian dana zakat infaq sedekah dan wakaf elama masih dalam lingkaran 8 Asnaf maka membolehkan untuk program pengembangan umkm yang bertujuan untuk membuat orang miskin yang tidak memiliki daya beli menjadi bisa melakukan ekonomi bahkan sampai menjadi Mandiri atau kaya .

Kesimpulan

Dari permasalahan demografi sebagaimana yang telah diungkapkan diatas maka Secara Ekonomi Islam memiliki pandangan pada pengembangan Struktur bisnis dan produksi barang melalui skema Social Fund pada pengembangan Eknomi bagi masyarakat kecil khususnya Umkm, dengan pengefektifan alokasi dana sosial pada pengembangan umkm maka akan memeberikan nilai positif bagi masyarakat kecil dan akan menumbuhkan tingkat Usaha serta memeberikan efektifitas masyarakat pada kesempatan bekerja,semakin banyak angka usaha yang di ciptakan dari masyarakat kcil maka akan semakin banyak kesempatan kerja bagi mereka dan akan memeberikan pergerakan padatingkat daya beli masyarakat miskin tersebut. Dengan asumsi demikian maka akan semakin banyak masyarakat miskin masuk pasar yang berefek semakin banyak barang yang akan dibutuhkan dan semakin banyak barang yang harus diproduksi serta akan semakin banyak angka pekerja yang di butuhkan.

14Lihat misalnya M.M. Metwally.”Fiscal Policy in an Islamic Economy”, dalam Ziauddin Ahmed et. al. (Eds.). Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam. Islamabad: Institute of Policy Studies and International Centre for Research in Islamic Economics, 1983, hal. 59-81.

15] Adiwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islami, Edisi Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007, hal.

132-136
1616 Dr Oni Sahroni,DSN MUI ( Kajian Siber-c bersama UMKM)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mahabbah

 Cinta itu  laksana sebuah perang,  amat mudah mengobarkannya,  namun amat sulit untuk memadamkannya   Ketika kita mencintai,  perasaan kita...