Optimalisasi Islamic Social Fund System
(Zakat,Infaq,Sedekah Dan Wakaf) Terhadap pengembangan Sektor Usaha Kecil dalam
Pemanfaatan The window of opportunity Tahun 2020-2030 Di Indonesia
Oleh: Tri Aji Pamungkas
Sebi University College Of
Islamic Economic
The Windows Of
Opportunity atau Demografic Dividend adalah Keuntungan ekonomis yang disebabkan
oleh menurunnya Rasio Ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka
panjang (Wongboonsin, dkk. 2003). Selain itu Dampak transisi demografi yang
menurunkan proporsi umur penduduk muda dan meningkatkan
proporsi penduduk
usia kerja. Menjelaskan
hubungan pertumbuhan penduduk
dan
ekonomi (Mason,
2001). Menurut John
Rose Demografik bonus
terjadi karena
penurunan
|
kelahiran
|
yang
|
||
dalam
|
jangka
|
panjang
|
||
menurunkan
|
proporsi
|
|||
penduduk
|
muda
|
sehingga
|
||
investasi
|
untuk pemenuhan
|
|||
kebutuhannya
|
berkurang
|
|||
sumber daya
|
dapat
|
dialihkan
|
||
kegunaannya
|
untuk
|
memacu
|
||
pertumbuhan
|
ekonomi
|
dan
|
||
peningkatan
|
kesejahteraan.
|
|||
Berdasarkan data BPS tahu 2015 The window of
opportunity terjadi tahun 2020-2030 dimana Rasio Ketergantungan mencapai titik
terendah yaitu 44 per 100, Tetapi akan meningkat lagi sesudah 2030 karena
meningkatnya proporsi penduduk lansia ,Apabila semua penduduk usia kerja
mempunyai pekerjaan yang produktip serta Masuknya perempuan ke pasar kerja maka
akan membantu meningkatkan pendapatan per kapita serta Keduanya akan
meningkatkan tabungan masyarakat yang jika diinvestasikan akan meningkatkan
kesempatan kerja. Dengan demikian Perlu iklim investasi yang kondusif karena
Pada gilirannya meningkatkan pendapatan per kapita yang dapat dipakai untuk
investasi peningkatkan kualitas SDM.
Permasalahan yang sangat dikhawatirkan dalam era Bonus
Demografi Adalah pada beberapa aspek yakni dapat terbagi menjadi tiga Aspek
penting yaitu :
Pertama,Aspek
Ekonomi dan laju Pertumbuhannya.Sejak tahun 1970-1980an Ada
debat berkepanjangan tentang peranan penduduk pada pertumbuhan ekonomi
apakah menunjang, menghambat atau tidak ada hubungannya sama sekali?1
Dan semuanya belum ada Hipotesa yang dapat membuktikanya, menurut analisa Pakar
Ekonomi Islam Azis Budi Setiawan dalam Agenda Focus Group Discussion yang di
adakan oleh Siber-C yang bertemakan Peran Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf untuk
pengmbangan UMKM pada Juni 2016 menyatakan bahwa permasalahan indonesia kedepan
adalah pada optimalisasi penduduk produktif karena semakin banyak penduduk
produktif maka semakin besar sumbangsih terhadap laju pertumbuhan (Notulensi
FGD Siber-C dan
Kemenkop ‘’Optimalisasi Ziswaf
untuk Pengembangan UMKM
di
Indonesia’’)2Menjawab
Pertanyan tadi hipotesanya adalah pada tingkat pertumbuhan penduduk yang
berkualitas atau tidak akan mempengaruhi tingkat laju pertumbuhan Ekonomi,
Sehingga permasalahan ini akan memberikan tekanan pada peningkatan jumlah
pengangguran apabila usia produktif kurang mendapatkan kesempatan kerja.
Kedua,Permasalahan
Aspek Kemiskinan dan sikap social. Permasalahan ini
biasanya terjadi pada tingkat populasi penduduk yang tinggi dengan
tingkat distribusi keayaan yang rendah,menurut data Badan Pusat statisik 2015
terkait Rasio Gini Mencapai 0,41% serta Depedency Ratio tahun 2015 48,6 yang di
prediksi mengalami penurunan significant di tahun 2020 sampai 2030 yakni di
angka 46,93 . Ditambah lagi
dengan proyeksi angka penduduk yang akan menglami peningkatan besar di tahun
tersebut yakni di angka 300,56 Juta4
pada jangka waktu tersebut hal ini tentu akan menambah permasalahan apabila
aspek distribusi kekayaan dengan tingkat yang rendah sehingga akan memberikan
dampak pada peningkatan Kemiskinan serta semakin tinggi tingkat ketidakmerataan
tadi akan menambah menurunya sikap social diantara
![](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
1 Sri
Moertiningsih Adioetomo, Penduduk dan Pembangunan S2KK 2011
2 FGD SIBER-C dan
Kemenkop
3
BPS 2015 Diakses 18
September 2016
4
BPS 2016
masyarakat5.sebagai
salah satu Contoh aabila semakin banyak orang yang berlaku bijak dalam
menginvesatasikan hartanya pada pengembangan sekto rill maka akan semakin besar
tingkat manfaat yang akan di manfaatkan untuk memproduksi barang begirupun
dengan aspek sosial semakin banyak orang yang berlaku dermawan maka akan
semakin banyak yang mendapatkan manfaat (Orang Miskin) apabila dengan skema
yang baik (Islamic Monetery System) maka akan semakin tinggi sikap social
masyarakat yang artinya mengurangi tingkat kesenjangan antara orang kaya dan
Miskin.
Ketiga
Aspek Kriminalitas,Aspek ini muncul apabila tataran Rasio
Gini Melebihi angka 0.45% yangartinya tingkat kesejangan engalami
kenaikan significant dari akibat pengelolaan Demografic Devident yang tidak
baik.Menurut data jurnalistik Liputan6.com Jakarta (18/09/2014) Periode 2012 -
2045 Indonesia akan memperoleh bonus demografi, mengingat jumlah usia produktif
mengalami peningkatan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, akan menjadi
malapetaka atau Demographic Disaster. Upaya strategis perlu dilakukan secara
sinergis, sehingga manfaat secara ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat
diperoleh secara maksimal. Demikian sambutan Kepala BIN Letjen TNI (Purn)
Marciano Norman yang disampaikan oleh Zaelani, Sekretaris Utama Badan Intelijen
Negara dalam Pembukaan Dialog Publik tentang Peluang dan Tantangan Bonus
Demografi Indonesia. Dialog Publik tersebut turut menghadirkan Kepala BKKBN,
Prof. Dr. Fasli Jalal, PhD. SpOK, dan Pengamat Ekonomi, Prof. Dr.Ahmad Erani
Yustika,SE, M.Sc. serta para pejabat eselon I, II dan III BIN, bertempat di
Gedung Pertemuan Soekarno Hatta, Kompleks BIN, Jakarta Selatan.6
Lebih
lanjut Kepala BIN menegaskan bahwa, BIN akan mengawal periode bonus demografi
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan amanat Konstitusi. Beberapa
kajian perlu disiapkan, bahkan untuk mempersiapkan periode angka ketergantungan
terendah pada tahun 2029 - 2031. 7
Islamic Social
Fund System
![](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.png)
5 Adi Warman
Karim,Ekonomi Makro Islam,Distribusi Kekayaan
6
Laporan
Liputan6.com (18/09/2014)
7
Dialog Pubilk
Demografi, Laporan Liputan6.com
Dalam lingkup Ekonomi
Islam di kenal dengan sistem Moneter dan Fiskal yang diantaranya meliputi
Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf 8
atau dikenal sebagai Instrumen yang merupakan bagian dari Ekonomi Islam terkait
distribus harta Zakat adalah salah satu institusi terpenting dalam kerangka
sosial-ekonomi Islam. Hal ini dapat ditelusuri dari kenyataan bahwa zakat
adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang merupakan ajaran terpenting dalam
Islam dimana tanpanya seseorang tidak akan sah Islam-nya. Dalam al-Qur’an,
perintah shalat juga seringkali diikuti dengan perintah zakat.9
Hal
ini secara jelas menyiratkan betapa pentingnya zakat yang berdimensi
sosial-horizontal (habluminannas) yang disetarakan dengan shalat yang
berdimensi transedental-vertikal (habluminallah).Begitupun dengan instrumen
lain seperti wakaf dan sedekah yang banyak di jelaskan dalam al-quran.Menurut
data badan Amil Zakat Indinesia tahun 2015 Setidaknya indonesia memiliki
potensi pengumpulan Zakat hingga 207 Triliun Serta 19 Triliun untuk Wakaf.10
Zakat
dan sistem Sosial Fund lainya merupakan sebuah sistem fiskal komprehensif yang
lahir pada abad ke-7 M, zakat adalah sistem fiskal pertama di dunia yang
memiliki kelengkapan aturan yang luar biasa mulai dari subjek pembayar zakat,
objek harta zakat beserta tarif-nya masing-masing, batas kepemilikan harta
minimal tidak terkena zakat (nishab), masa kepemilikan harta (haul), hingga
alokasi distribusi dana zakat. Pada saat yang sama, zakat juga memiliki
berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang
membuatnya diinginkan secara sosial11
Dalam konteks sosial-ekonomi, institusi zakat memiliki berbagai implikasi
ekonomi penting baik di tingkat mikro maupun makro.
Di tingkat mikro, zakat dan Social Fund
lainyamemiliki implikasi ekonomi terhadap perilaku konsumsi dan tabungan
individu serta perilaku produksi dan investasi perusahaan tanpa berpengaruh
negatif pada insentif bekerja. Sedangkan di tingkat
![](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.png)
8 Adiwarman Karim
Ekonomi Makro Islam,Rancang Bangun
9
Hal ini setidaknya
terdapat di 26 tempat dalam al-Qur’an. Lihat antara lain QS 2: 43, 83, 110,
177, 277;
QS 4: 77, 162; QS 5: 12, 55; QS 9: 5, 11, 18, 71; QS 19: 31, 55; QS
21: 73; QS 22: 41, 78; QS 24: 37, 56; QS 27: 3; QS 31: 4; QS 33: 33; QS 58: 13,
QS 73: 20; dan QS 98: 5.
10Baznas
2015(penelitian Uin Syarif)
11Lebih jauh
lagi, Qardawi (1973) menjelaskan bahwa zakat tidak hanya merupakan sistem
fiskal dan ekonomi saja, namun juga sistem sosial, politik, moral dan agama
sekaligus. Lihat Yusuf Qardawi. Fiqhuz Zakat (terj.). Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, 1988, hal 1118-1119
makro,
zakat dan social fund lainya memiliki implikasi ekonomi terhadap efisiensi
alokatif, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, stabilitas
makroekonomi, distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan dan jaring pengaman
sosial. Kelompok masyarakat wajib zakat (muzakki) akan mentransfer sejumlah
proporsi pendapatan mereka ke kelompok masyarakat penerima zakat (mustahiq).
Hal ini secara jelas akan membuat pendapatan disposabel (disposable income)
mustahiq meningkat.12
Peningkatan
pendapatan disposabel akan meningkatkan konsumsi dan sekaligus mengizinkan
mustahiq untuk mulai membentuk tabungan. Dalam jangka panjang, transfer zakat
akan membuat ekspektasi pendapatan dan tingkat kekayaan mustahiq meningkat yang
pada gilirannya membuat konsumsi mereka menjadi lebih tinggi lagi.
Berbagai
studi sampai pada kesimpulan bahwa tingkat konsumsi agregat dalam perekonomian
Islam akan lebih tinggi karena kecenderungan marjinal untuk berkonsumsi
(marginal propensity to consume/MPC) dan kecenderungan rata-rata untuk
berkonsumsi (average propensity to consume/APC) perekonomian Islam lebih tinggi
dibandingkan perekonomian konvensional.13
Argumen-nya
sangat sederhana yaitu dengan mengasumsikan bahwa MPC mustahiq adalah jauh
lebih tinggi dibandingkan dengan MPC muzakki. Jika kita mentransfer sejumlah
proporsi pendapatan dari kelompok dengan MPC rendah ke kelompok dengan MPC
tinggi, maka secara alamiah dampak bersihnya adalah positif yaitu MPC akan
lebih tinggi. Lebih jauh lagi, APC kelompok miskin adalah lebih tinggi dari APC
kelompok kaya. Sehingga transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin akan
meningkatkan APC agregat perekonomian. Dengan demikian, tingkat konsumsi agregat
![](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.png)
12Disposable
income adalah pendapatan bersih yang siap untuk dibelanjakan. Teori ekonomi
konvensional mendefinisikan pendapatan disposabel sebagai pendapatan setelah
pajak (Y-T). Kita bisa menyatakan dengan cukup aman bahwa pendapatan mustahiq
berada jauh dibawah batas pendapatan kena pajak sehingga sejumlah transfer
dipastikan akan meningkatkan pendapatan mereka tanpa terpengaruh oleh pajak.
13MPC
didefinisikan sebagai kenaikan konsumsi akibat kenaikan satu unit pendapatan
dan APC didefinisikan sebagai proporsi konsumsi terhadap pendapatan. Secara
aljabar, jika Y=pendapatan dan C=konsumsi, maka APC=C/Y dan MPC=dC/dY. Teori
ekonomi mempostulatkan bahwa MPC lebih besar dari nol dan lebih kecil dari
satu, sedangkan APC menurun seiring kenaikan pendapatan.
perekonomian
Islam akan lebih tinggi dari perekonomian konvensional yang berasal dari
kenaikan konsumsi kelompok miskin.14
Selanjutnya
Sebagai bentuk intervensi pasar, zakat dan Instrumen lainya adalah instrumen
yang memiliki distorsi pasar yang minimal. Pada kasus zakat perniagaan
misalnya, hal ini terlihat pada kenyataan bahwa objek zakat adalah keuntungan
perdagangan. Dengan demikian, penerapan zakat tidak mempengaruhi struktur biaya
dan tingkat keuntungan, harga jual dan kuantitas produksi. Upaya perusahaan
memaksimalkan keuntungan akan berjalan beriringan dengan upaya memaksimalkan
zakat15 begitupun struktur
wakaf Infaq dan sedekah yang menerapkan pafa sikap social masyarakat.maka dalam
hal ini sangat diperlukan optimalisasi peran social Fund( Zakat,InFaq Sedekah
dan Wakaf ) Untuk Pengembangan UMKM.
Dalam
kajian Kontemporer Dr.Oni Sahroni (DSN MUI) mengatakan pada dasarnya muamalah
diperbolehkan selama memiliki tingkat maslahat yang jauh lebih tinggi dari pada
mudharatnya16.yang artinya
pengalokasian dana zakat infaq sedekah dan wakaf elama masih dalam lingkaran 8
Asnaf maka membolehkan untuk program pengembangan umkm yang bertujuan untuk
membuat orang miskin yang tidak memiliki daya beli menjadi bisa melakukan
ekonomi bahkan sampai menjadi Mandiri atau kaya .
Kesimpulan
Dari
permasalahan demografi sebagaimana yang telah diungkapkan diatas maka Secara
Ekonomi Islam memiliki pandangan pada pengembangan Struktur bisnis dan produksi
barang melalui skema Social Fund pada pengembangan Eknomi bagi masyarakat kecil
khususnya Umkm, dengan pengefektifan alokasi dana sosial pada pengembangan umkm
maka akan memeberikan nilai positif bagi masyarakat kecil dan akan menumbuhkan
tingkat Usaha serta memeberikan efektifitas masyarakat pada kesempatan
bekerja,semakin banyak angka usaha yang di ciptakan dari masyarakat kcil maka
akan semakin banyak kesempatan kerja bagi mereka dan akan memeberikan
pergerakan padatingkat
daya beli masyarakat miskin tersebut. Dengan asumsi demikian maka akan semakin
banyak masyarakat miskin masuk pasar yang berefek semakin banyak barang yang
akan dibutuhkan dan semakin banyak barang yang harus diproduksi serta akan
semakin banyak angka pekerja yang di butuhkan.
![](file:///C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
14Lihat
misalnya M.M. Metwally.”Fiscal Policy in an Islamic Economy”, dalam Ziauddin
Ahmed et. al. (Eds.). Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam.
Islamabad: Institute of Policy Studies and International Centre for Research in
Islamic Economics, 1983, hal. 59-81.
15] Adiwarman A.
Karim. Ekonomi Mikro Islami, Edisi Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007,
hal.
132-136
1616 Dr Oni Sahroni,DSN
MUI ( Kajian Siber-c bersama UMKM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar